PajakOnline.com—Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas semua emisi karbon, yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan hidup (Pajak Karbon: Eykel Bryken dan Suparna Wijaya 2022 ). Adapun emisi karbon yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karbon dioksida, metana, serta gas rumah kaca lainnya. Pajak karbon ini dikenakan untuk semua kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi karbon, baik produksi maupun konsumsi.
Menurut Rudy Gunawan, dkk dalam buku Hukum Pajak di Indonesia (2023), pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Pada dasarnya, pajak karbon menjadi salah satu instrumen atau alat untuk mengurangi emisi karbon, demi masa depan yang lebih bersih, sehat, juga berkelanjutan.
Sederhananya, pajak karbon merupakan beban fiskal yang diterapkan pada segala kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Dilansir dari situs IMF, salah satu contoh penerapan pajak karbon adalah menaikkan harga listrik dan bensin.
Manfaat dari penerapan pajak karbon, pada dasarnya, adalah mengurangi penggunaan energi yang merugikan lingkungan.
Adapun manfaat pajak karbon sebagai berikut:
1. Membantu pendanaan investasi produktif
2. Mengurangi penggunaan energi yang tidak ramah lingkungan
3. Mendatangkan insentif untuk pemerintah.
Pada dasarnya, penerapan pajak karbon seharusnya menjadi langkah penting yang diambil oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Ini merupakan tindakan aktif yang dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim secara signifikan. (Wiasti Meurani)