Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Manfaat Revaluasi Aset Perusahaan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Revaluasi aset merupakan kegiatan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki perusahaan. Hal ini dilakukan karena adanya kenaikan di pasaran ataupun karena rendahnya nilai aset tetap di dalam laporan keuangan perusahaan akibat evaluasi.

Kenaikan ataupun penurunan nilai aset mengakibatkan nilai aset tetap dalam laporan keuangan menjadi tidak wajar. Oleh karena itu, revaluasi aset merupakan kegiatan yang penting dilakukan. Adapun tujuan revaluasi aset ini agar perusahaan bisa melakukan perhitungan penghasilan dan biaya dengan lebih wajar. Hasilnya nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya dapat terlihat.

Berikut ini manfaat yang diberikan dari pelaksanaan revaluasi aset adalah:

1. Sebagai Penilaian Terhadap Aset Tetap Perusahaan
Sejalan dengan tujuan revaluasi aset yang telah disebutkan sebelumnya, maka manfaat kegiatan ini adalah bisa membantu mencerminkan nilai wajar atau fair value perusahaan. Aktivitas ini sangat penting bagi perusahaan go public. Sebab, revaluasi aset adalah hal yang bisa digunakan untuk menyusun nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.

2. Pengontrol Modal
Manfaat selanjutnya dari revaluasi aset adalah bisa membantu dalam mengontrol permodalan agar rasio utang terhadap ekuitas turun. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah memperoleh utang dari bank untuk meningkatkan permodalan karena rasio utangnya menurun.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Bagi perusahaan di sektor perbankan, meningkatnya permodalan juga akan berpengaruh ke Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang semakin tinggi. Artinya, bank dapat memiliki lebih banyak kemampuan untuk memberikan dana kredit bagi perusahaan maupun nasabah lainnya.

3. Menarik Investor
Revaluasi aset juga dapat membantu perusahaan untuk menarik investor. Pada dasarnya, revaluasi aset adalah kegiatan yang bisa meningkatkan performa perusahaan. Tentunya hal ini dapat meningkatkan daya tarik perusahaan di mata investor.

4. Mengurangi Kewajiban Pajak
Kemudian revaluasi aset juga dapat membantu mengurangi kewajiban pajak suatu perusahaan. Seiring berjalannya waktu, nilai aset perusahaan pada umumnya akan bertambah. Jika hal tersebut terjadi, maka biaya penyusutannya pun juga ikut bertambah. Kenaikan biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan pada laporan keuangan perusahaan bisa membantu meringankan kewajiban perpajakan di tahun-tahun mendatang sebab laba akan menurun.

5. Membantu Perusahaan yang Akan Merger
Terakhir, manfaat revaluasi aset adalah bisa membantu memudahkan perusahaan yang ingin melakukan merger. Pasalnya, jika masing-masing perusahaan yang ingin merger melaksanakan revaluasi aset tetap, maka nilai wajarnya untuk perusahaan baru dapat terlihat.

Terdapat beberapa cara dalam melakukan penilaian kembali atas aset tetap. Adapun beberapa metode revaluasi aset adalah sebagai berikut:

1. Metode Indeksasi
Metode pertama untuk melakukan revaluasi aset adalah indeksasi. Pada metode ini, indeks diterapkan dalam biaya aset untuk mengetahui biaya kini. Indeks oleh departemen Biro Statistik atau Survei Ekonomi negara bisa digunakan untuk revaluasi aset.

2. Metode Harga Pasar Saat Ini
Metode kedua dalam revaluasi aset adalah dengan menilai harga pasar saat ini atau yang sedang berlaku. Misalnya, jika ingin revaluasi tanah dan bangunan, maka bisa diambil dari nilai real estate atau dealer properti yang tersedia di pasar. Sedangkan, untuk revaluasi atas pabrik dan mesin, nilai wajarnya dapat diambil dengan bantuan pemasok.

3. Metode Penilaian
Metode selanjutnya adalah dengan penilaian. Pada metode ini, penilaian teknis dilakukan secara rinci terhadap aset untuk mengetahui nilai pasar. Jika perusahaan ingin menggunakan metode ini, maka harus memastikan bahwa aset tidak over ataupun undervalued.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan nilai pasar wajar suatu aset seperti tanggal pembelian aset tetap untuk menghitung umurnya, waktu penggunaan aset tetap, jenis aset tetap, kebijakan perbaikan dan pemeliharaan perusahaan untuk aset tetap serta ketersediaan suku cadang di masa yang akan datang.

4. Revaluasi Selektif
Berikutnya, metode dalam revaluasi aset adalah dengan revaluasi selektif. Revaluasi selektif adalah penilaian kembali aset kategori ataupun lokasi tertentu. Adapun kekurangan dari penggunaan metode revaluasi selektif yaitu data yang ditampilkan nantinya kurang representatif.

Hal tersebut tentunya tidak konsisten untuk digunakan dalam penilaian dan depresiasi aset tetap karena menggunakan basis berbeda. Maka, metode revaluasi selektif pada umumnya tidak dianggap sebagai metode terbaik untuk penilaian aset kembali.

5. Pertimbangan Awal
Metode lainnya dalam melakukan revaluasi aset adalah dengan menggunakan pertimbangan awal. Umumnya untuk menugaskan proyek, tiap departemen yang terlibat perlu menjawab beberapa pertanyaan terkait, seperti alasan melakukan revaluasi, metode, syarat, peraturan, urgensi, objek penilaian, dan lain sebagainya.

Aset yang Dapat Direvaluasi

Tidak semua aset perusahaan dapat direvaluasi. Aset yang dapat direvaluasi yakni hanya aset tetap berwujud di Indonesia. Selain itu, aset harus dimiliki dan dipakai guna mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dalam hal ini, bangunan adalah salah satu contoh aset tetap berwujud yang dapat direvaluasi.

Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan dari revaluasi aset. Adapun kekurangan yang dimiliki oleh revaluasi aset adalah sebagai berikut:

– Perusahaan tidak bisa menilai kembali aset tetapnya setiap tahun atau biayanya tidak dapat turun
– Perusahaan menghabiskan banyak biaya untuk revaluasi aset karena kegiatan ini membutuhkan banyak bantuan dari ahli teknis
– Jumlah penyusutan yang dibebankan atas revaluasi aset tetap tidak menampilkan pola teratur

Sementara itu, berikut kelebihan yang dimiliki oleh revaluasi aset antara lain :

– Jika aset direvaluasi pada nilai atas, maka akan meningkatkan laba tunai perusahaan, yaitu laba bersih ditambah depresiasi.
– Dapat digunakan untuk negosiasi harga yang wajar saat proses merger.
– Saldo kredit dari cadangan revaluasi bisa digunakan untuk penggantian aset tetap di akhir periode manfaatnya.
– Dapat digunakan untuk menurunkan leverage ratio.
– Bermanfaat untuk mengurangi pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share459Tweet287Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mekanisme Pembetulan dan Pembatalan Bupot

Next Post

IKN Jadi Pusat Ekonomi Hijau ASEAN

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Pemerintah Mulai Bangun 47 Tower ASN di IKN Nusantara

IKN Jadi Pusat Ekonomi Hijau ASEAN

DPR Setuju Pagu Anggaran KKP 2024 Rp8,03 Triliun

DPR Setuju Pagu Anggaran KKP 2024 Rp8,03 Triliun

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Diresmikan 1 Oktober 2023

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In