TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Sistem ERP dalam Bisnis

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem ERP atau Enterprise Resource Planning merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh aspek bisnis dari suatu perusahaan, termasuk operasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM).

Pada umumnya, sistem ERP merupakan perangkat yang memiliki kemampuan untuk mengotomatisasi segala proses bisnis berdasarkan data acuan. Selain itu, sistem tersebut adalah inovasi baru yang memungkinkan sebuah perusahaan untuk mengelola rantai pasok inventaris, akuntansi, dan berbagai aktivitas lainnya.

ERP mulai banyak digunakan industri dari berbagai sektor. Bahkan, ERP juga banyak digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM) karena biayanya yang terjangkau. Sistem ERP dapat memfasilitasi bisnis secara real-time dan akurat, sehingga memungkinkan sebuah perusahaan untuk membuat keputusan bisnis yang tepat. Sementara itu, sistem tersebut telah tersedia pada platform-platform cloud-host.

Berikut manfaat yang bisa didapatkan dengan penerapan sistem ERP, sebagai berikut:

1. Manajemen risiko, Sistem ERP memiliki kemampuan untuk melindungi perusahaan dari praktik penipuan di era digital. Terlebih, jika perusahaan memiliki banyak data krusial, sistem ERP akan sangat membantu. Untuk itu, perusahaan dapat menghindari duplikasi dengan menyimpan seluruh informasi dalam satu sistem yang kohesif serta dapat memberikan keamanan dengan menyimpan semua dokumen penting di perusahaan.

2. Menghemat biaya operasional, Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat diminimalisir, karena sistem ERP mampu mengambil alih berbagai pekerjaan yang masih dilakukan secara manual. Pekerjaan yang kompleks pun juga bisa diselesaikan lebih cepat, sehingga hal ini mampu mengurangi lead time.

3. Efektivitas alur kerja, Dengan menggunakan sistem ERP, perusahaan mampu mengorganisir dan meningkatkan visibilitas alur kerja dengan lebih baik. Bahkan, sistem ERP memiliki database umum yang berisi tentang detail apa saja aktivitas yang terjadi secara real-time.

4. Pengambilan keputusan yang lebih baik, Sistem ERP menyediakan akses real-time ke data bisnis yang akurat dan lengkap, sehingga memungkinkan pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang lebih baik dan cepat.

Adapun cara kerja sistem ERP yaitu mengotomatisasi seluruh proses bisnis dalam satu database terpusat. Misalnya, ketika Anda menerima pesanan dari konsumen, ERP secara otomatis akan mengirimkan informasi ke pusat distribusi untuk memenuhi pesanan dengan tepat waktu.

Selain itu, ERP dapat melihat data-data berupa waktu pengiriman, tingkat inventaris, dan faktor lain untuk menentukan pusat distribusi manakah yang paling available untuk menyelesaikan pesanan tersebut secara tepat waktu.

Kemudian, sistem ERP juga memungkinkan data dari berbagai departemen dapat dibagikan dan dapat diakses oleh semua orang yang ada dalam satu organisasi. Bahkan, beberapa sistem ERP disesuaikan dengan kebutuhan industri secara lebih spesifik, tergantung pada penyedia perangkat lunak.(Kelly Pabelasary)