Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Saat membeli kendaraan bermotor umumnya pemilik kendaraan harus menanggung sejumlah biaya kendaraan yang dibayarkan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Misalnya, kewajiban pajak tahunan kendaraan, biaya pajak lima tahunan kendaraan, biaya ganti pelat kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ.

SWDKLJJ merupakan salah satu jenis beban biaya bersifat wajib yang dibayarkan langsung sekaligus dengan biaya pajak tahunan kendaraan. Perlu diperhatikan, pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ yang ada di bagian daftar biaya pajak tahunan. Biasanya berada di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran tarif biaya ini pun berbeda-beda pada setiap kendaraan.

Pada umumnya, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan di jalan. SWDKLLJ di SNTK ini serupa dengan asuransi, tetapi bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Dana yang terkumpul tersebut, kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero). Dana ini merupakan asuransi yang kelak akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya.

Iuran dana untuk kecelakaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan. Adapun besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Sebagai informasi, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp 35.000. Sedangkan, roda empat biasanya Rp 153.000. Anda bisa mendapatkan rincian biaya tersebut dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat (KD/ SERT).

Kemudian, untuk mengklaim SWDKLLJ ada beberapa cara yaitu melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan. Apabila terjadi kecelakaan di jalan, segera laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian kemudian akan menghubungi kantor Jasa Raharja. Sementara jika korban kecelakaan dirawat di rumah sakit maka Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dan apabila korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. Jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, yakni:
– Santunan meninggal dunia Rp 50 juta;
– Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta;
– Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp 20 juta;
– Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp 25 juta;
– Penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta;
– Biaya penggantian ambulans maksimal Rp 500.000; dan
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sejumlah Rp 4 juta. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan448Tweet280Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemeteraian Kemudian Begini Ini Penjelasannya

Berita selanjutnya

Lemhannas Usulkan Angkatan Siber di TNI

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Lemhannas Usulkan Angkatan Siber di TNI

Lemhannas Usulkan Angkatan Siber di TNI

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In