PajakOnline.com—Saat membeli kendaraan bermotor umumnya pemilik kendaraan harus menanggung sejumlah biaya kendaraan yang dibayarkan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Misalnya, kewajiban pajak tahunan kendaraan, biaya pajak lima tahunan kendaraan, biaya ganti pelat kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ.
SWDKLJJ merupakan salah satu jenis beban biaya bersifat wajib yang dibayarkan langsung sekaligus dengan biaya pajak tahunan kendaraan. Perlu diperhatikan, pada setiap STNK selalu tertera SWDKLLJ yang ada di bagian daftar biaya pajak tahunan. Biasanya berada di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran tarif biaya ini pun berbeda-beda pada setiap kendaraan.
Pada umumnya, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan di jalan. SWDKLLJ di SNTK ini serupa dengan asuransi, tetapi bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor.
Dana yang terkumpul tersebut, kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero). Dana ini merupakan asuransi yang kelak akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya.
Iuran dana untuk kecelakaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan. Adapun besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Sebagai informasi, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp 35.000. Sedangkan, roda empat biasanya Rp 153.000. Anda bisa mendapatkan rincian biaya tersebut dari tarif SWDKLLJ ditambah dengan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat (KD/ SERT).
Kemudian, untuk mengklaim SWDKLLJ ada beberapa cara yaitu melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan. Apabila terjadi kecelakaan di jalan, segera laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian kemudian akan menghubungi kantor Jasa Raharja. Sementara jika korban kecelakaan dirawat di rumah sakit maka Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dan apabila korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. Jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, yakni:
– Santunan meninggal dunia Rp 50 juta;
– Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta;
– Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal Rp 20 juta;
– Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal Rp 25 juta;
– Penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta;
– Biaya penggantian ambulans maksimal Rp 500.000; dan
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sejumlah Rp 4 juta. (Azzahra Choirrun Nissa)