PajakOnline.com—E-Faktur diberlakukan dengan tujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak. Agar dapat membuat e-faktur dan melaporkan pajaknya, PKP harus memiliki sertifikat elektronik atau Sertel terlebih dahulu. Sertel ini diperlukan PKP untuk menjalankan beberapa fungsi yang tersedia dalam aplikasi e-faktur. Berikut ini fungsi penting sertel:
- Untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui situs yang ditentukan oleh DJP.
- Untuk membuat faktur pajak.
- Untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Sementara itu, sertifikat pajak yang diberikan oleh DJP memiliki masa berlaku, yakni 2 tahun sejak diperoleh. Aturan mengenai masa berlaku sertel ini secara otomatis membuat PKP wajib melakukan pembaruan. Sebab, apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya, maka PKP tidak dapat memanfaatkan fungsi-fungsi yang tersedia pada aplikasi e-Faktur.
Oleh karena itu, untuk memperpanjang sertel, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Untuk mengetahui masa berlaku, wajib pajak dapat mengeceknya di control panel. Dalam control panel ini kemudian wajib pajak masuk ke bagian internet options dan masuk lagi ke tab content.
Dalam tab content tersebut tertera tautan certificates yang memuat informasi mengenai tanggal persisnya sertifikat elektronik dan aplikasi e-Faktur harus diperbaharui.
Adapun cara memperpanjang sertifikat elektronik e-Faktur, antara lain:
- Surat permintaan sertifikat elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus pajak PKP.
- Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP. Surat pernyataan ini dilengkapi dengan materai.
- Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
- Menyertakan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
- Menyertakan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta fotokopinya.
- Menyertakan kartu keluarga pengurus beserta fotokopinya.
- Melampirkan Softcopy foto terbaru pengurus PKP.
- Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Pada saat melakukan pembaharuan sertifikat elektronik ini, PKP diperbolehkan memasukkan passphrase yang berbeda dengan passphrase yang lama. Setelah memperbaharui sertifikat elektronik, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur. PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbaharui dengan aplikasi e-Faktur. Data-data yang ada juga tidak hilang ketika sertifikat elektronik sudah diperbaharui.(Kelly Pabelasary)