TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme Transfer Dana Antar Bank

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat 3 mekanisme transfer dana antar bank yang berbeda, yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS), Kliring, dan Real Time Online (RTO). Transfer berarti pindah atau beralih tempat. Namun, mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transfer dalam konteks keuangan adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

Mengutip pernyataan dari laman resmi OJK, berikut mekanisme transfer dana antarbank, yakni:

1. Kliring, disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG). Mekanisme ini merupakan transfer elektronik saat bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) yang bisa dilakukan baik melalui mobile banking, internet banking, dan teller.

Pada umumnya, sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Jadi, bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu. Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, uang itu akan didistribusikan ke rekening tujuan.

2. Real Time Gross Settlement (RTGS), sistem transfer elektronik saat bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik BI yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time). Adapun real time yang dimaksud bukan berarti sampai ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama.

Selain itu, transfer menggunakan RTGS cocok untuk Anda yang ingin melakukan transfer dengan nominal besar karena biaya transfernya lebih mahal berkisar antara Rp 25.000–Rp 50.000 dan hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp 100 juta per transaksi.

3. Real Time Online (RTO), mekanisme ini menyediakan layanan transfer dana dalam waktu cepat atau real time dengan menggunakan switching yang menghubungkan antarbank. Dana bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.

Selain prosesnya yang cepat, biaya transfer mekanisme RTO terbilang cukup murah yaitu sebesar Rp 5.000–Rp 7.500 sesuai kebijakan bank. Maka dari itu, mekanisme transfer dana ini yang paling umum dilakukan masyarakat. Namun, RTO punya limit transaksi pengiriman dana yang terbatas, yakni maksimal Rp 50 juta per transaksi sesuai kebijakan tiap bank.(Kelly Pabelasary)