PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk daerah berprestasi. Untuk penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek, yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.
“Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (10/7/2023)
Selain daerah, Kemenkeu juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp 2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.
Bendahara Negara mengatakan, Kemenkeu juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan sebesar Rp 3,4 triliun. Sementara itu, kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Dengan demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.
Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8% terhadap APBN.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan transfer ke daerah pada semester I telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam kebijakan tersebut mencakup penerapan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Selain itu, kebijakan juga mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB), insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal, serta pemberian dana desa yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2024.(Kelly Pabelasary)