PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret 2024. Jangan sampai kena denda. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.
“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) siap membantu,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan seluruh jajaran pegawai DJP, baik di kantor pusat maupun di kantor pelayanan pajak (KPP), harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya perihal penyampaian SPT Tahunan.
“Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar,” ujarnya.
Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya.
“Kementerian Keuangan, DJP ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP,” pungkas Sri Mulyani.