PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo.
“Insya Allah beliau hadir,” kata Yustinus melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelumnya, Menkeu sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan MK tersebut apabila ada undangan resminya.
“Kalau ada undangan resmi Insya Allah kita dateng,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Buka Bersama Media Kementerian Keuangan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemanggilan empat menterinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Kepala Negara memastikan semua menteri yang dipanggil tersebut akan hadir di MK.
“Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan. “Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Suhartoyo.