TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Minta Pemda Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah masih rendah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%. Masih banyak celah untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan cara memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal tersebut, disampaikan Menkeu dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta. Dia juga memastikan akan mendorong penguatan Local Taxing Power.

"Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate," ungkap Sri Mulyani.

Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemeritah daerah harus berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan PP ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat," ucap Sri Mulyani.

Penguatan Local Taxing Power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurut Sri Mulyani bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, dan opsen pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.

"Ini bisa menciptakan sinergi di tingkat daerah dan pusat tanpa harus meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakkan di Pemda, dia menilai bisa dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dengan memanfaatkan data bersama wajib pajak antara yang ada di pusat dan daerah.

"Kami di Kemenkeu tentu dengan data perpajakan yang jauh lebih luas dan berskala nasional bisa sama-sama daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam tingkatkan local taxing power," jelasnya.

Selain itu, Peningkatan rasio pungutan juga dapat dicapai dengan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan keterampilan dan technical skill dari sumber daya manusia perpajakkan daerah serta melalukan kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem perpajakkan.

"Saat ini, Kemenkeu sedang investasi untuk bangun core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan tingkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan negara-negara lain, saya harap ini beri manfaat ke seluruh daerah," kata Sri Mulyani. (Wiasti Meurani)