PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan diterapkan secara menyeluruh pada Juli 2024. Oleh karena itu, Menkeu memastikan sebanyak 40 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dilatih mengoperasikan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan ini.
“Sistem ini tidak hanya install sebuah software, namun bagaimana mengubah cara kerja DJP. Dalam hal ini, melatih kembali lebih dari 40 ribu jajaran pajak (DJP) di seluruh Indonesia. Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2024, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menkeu mengungkapkan, saat ini pembangunan core tax masih sudah memasuki tahapan penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya. DJP melakukan pengadaan pengembangan Core Tax melalui Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019 pada 27 Desember 2019.
“Kami memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan pengadaan yang kita inginkan, dan nanti akan diuji coba, dan menyiapkan anak buah yang paling penting. Kita berharap core tax berjalan pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya,” kata Sri Mulyani.
Menkeu optimistis, core tax menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi. Core tax diproyeksi mampu membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.280,3 triliun–Rp 2.355,8 triliun pada 2024 ini.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan seluruh pegawai DJP tengah menjalani pelatihan untuk implementasi core tax.
“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaallah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan core tax, otomatis regulasi, SDM, dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan. Insya Allah, semuanya terhubung dengan implementasi di pertengahan tahun 2024,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Suryo mengatakan, core tax tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal.
“Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan. Saat ini core tax sudah sebagian besar terkoneksi (dengan) entitas, terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel dan untuk perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK). Ada juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pengguna Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga entitas terminal peti kemas. Ini keinginan kita, core tax dapat meningkatkan kepatuhan dan tax ratio,” tutup Suryo.