PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, utang yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka kepada pemerintah perlu dipelajari lebih lanjut secara cermat dan teliti.
Sri Mulyani mengungkapkan, kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan. Sebab terkait dengan persoalan di masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Perusahaan milik Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank tersebut merupakan bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.
Karena terafiliasi, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan.
“Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” kata Sri Mulyani, dikutip hari ini.
Menkeu merincikan, saat ini pun pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani enggan membayar kembali bank-bank yang justru telah diselamatkan oleh negara dengan skema bailout saat masa krisis 1998.
Baca Juga:
Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Ratusan Miliar ke Kemenkeu
“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” kata Sri Mulyani. (Azzahra Choirrun Nissa)