TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu: Tagihan Utang Jusuf Hamka Perlu Dipelajari, Karena Terkait BLBI

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, utang yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka kepada pemerintah perlu dipelajari lebih lanjut secara cermat dan teliti.

Sri Mulyani mengungkapkan, kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan. Sebab terkait dengan persoalan di masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Perusahaan milik Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank tersebut merupakan bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.

Karena terafiliasi, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan.

“Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” kata Sri Mulyani, dikutip hari ini.

Menkeu merincikan, saat ini pun pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani enggan membayar kembali bank-bank yang justru telah diselamatkan oleh negara dengan skema bailout saat masa krisis 1998.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/mahfud-md-persilakan-jusuf-hamka-tagih-utang-ratusan-miliar-ke-kemenkeu/

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” kata Sri Mulyani. (Azzahra Choirrun Nissa)