PajakOnline.com—Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti avtur, gas, bensin, dan lain-lain. singkatnya, pajak ini akan dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan bahan bakar tersebut.
Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global. Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan juga meningkatkan efesiensi energi bagi konsumen dan bisnis.
“Impementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, negara-negara tersebut merupakan inggris, jepang, dan singapura,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Selain itu, pemungutan pajak karbon mengirimkan sinyal kuat yang dapat mendorong peningkatan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Penghasilan pemerintah dari pajak karbon juga dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk program sosial.
Sampai sekarang, PMK dan Perdirjen terkait Pajak Karbon belum diterbitkan sehingga memang belum bisa dipastikan mekanismenya. Namun, dengan dibukanya Bursa Perdagangan Karbon atau Bursa Karbon (IDX Carbon) menunjukan bahwa mekanisme yang digunakan adalah Cap and Tax yang merupakan gabungan dari skema Cap and Trade dengan Carbon Tax.
Dalam skema Cap and Trade, semua jenis usaha yang mengeluarkan emisi CO2 harus memasang alat pengukur emisi pada cerobong asap yang dimiliki. Pemerintah akan menetapkan batasan jumlah emisi yang boleh dikeluarkan selama setahun (misalnya 12.000 metric ton).
Data emisi yang muncul biasanya akan terkirim secara otomatis kepada server milik regulator. kuota emisi ini akan dibagikan kepada masing-masing anggota bursa carbon.
Misalnya, jika PT A ternyata mengeluarkan emisi 15.000 metric ton, maka dia harus membeli kuota dari PT B yang hanya mengeluarkan 8.000 metric ton. PT B bisa menekan emisi hingga sebesar ini karena memasang alat penyaring atau pengolah emisi CO2.
Sisa kuota 4.000 metric yang dimiliki PT B ini bernilai ekonomis karena diperdagangkan di bursa karbon dengan harga sesuai tawar menawar mirip dengan transaksi jual beli saham di bursa efek.
Pada skema Cap and Tax ada dua kemungkinan penerapan yang bisa digunakan. Pertama adalah, untuk perusahaan yang sudah melebihi kuota maka akan diberi pilihan untuk membeli kuota karbon pada bursa karbon atau membayar pajak karbon dengan tarif yang sudah ditetapkan. Kedua adalah dengan menerapkan batasan kedua.
Misalnya untuk kelebihan kuota sampai dengan 10.000 metric ton dapat membeli kuota pada bursa, tetapi jika sudah melebihi batas kuota tambahan tersebut (misal, total emisi yang dikeluarkan ternyata 30.000 metric ton > 22.000 metric ton yang dimiliki) maka diwajibkan membayar pajak karbon atas kelebihan 8.000 metric ton emisi yang dihasilkan.
Pada saat ini, Indonesia sedang mengalami puncak musim kemarau, di mana suhu di Jakarta pada siang hari mencapai 35 derajat celcius. Sudah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa memang suhu rata-rata per tahun pada suatu daerah selalu mengalami kenaikan. Pembatasan emisi CO2 memang sudah seharusnya dilakukan untuk mengurangi dampak global warming. Jangan sampai di masa depan kita nanti, kita hanya akan bisa marah kepada diri kita sendiri karena hanya menyisakan alam yang rusak, udara yang buruk, serta suhu yang ekstrim untuk mereka tinggali nanti. (Wiasti Meurani)