PajakOnline.com—Metode pengulangan atau fallback method merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).
Sesuai Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
Pembatasan tertentu yang dimaksud ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
1. Harga jual barang produksi dalam negeri,
2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding,
3. Harga barang di negara pengekspor,
4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa,
5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean,
6. Harga patokan, atau
7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang- wenang atau fiktif.
Untuk itu, metode pengulangan dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean selama data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.
Selain itu, penggunaan metode tersebut harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, seharus mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu. Tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.
Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.
Adapun metode lain tersebut, antara lain harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi.(Kelly Pabelasary)