PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan format baru perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal tahun 2024 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, aturan main pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh pasal 21 itu akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun paraturan menteri keuangan pada Januari 2024.
“Sampai saat ini proses penyusunan atau dasar hukum untuk tetapkan tarif efektif rata-rata yaitu PP dalam proses dan Insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan” kata Suryo, dikutip hari ini.
“Dan aturan pelaksanaannya, PMK sudah kami siapkan dan Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik,” katanya.
Suryo menegaskan, dengan format perhitungan TER ini, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, karena metode perhitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.
“Jadi mulai tahun depan Insya Allah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” kata Suryo.
Dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Maka tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp60 juta sebesar 5%, di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta 15%, Rp250 juta sampai Rp500 juta 25%, Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30%, dan di atas Rp5 miliar 35%.
Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif yang disebutkan sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki. (Wiasti Meurani)