TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Modus Penipuan Pakai File APK Kantor Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat terutama para wajib pajak perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena penipuan yang disebarkan melalui pesan Whatsapp masih terjadi.

Penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan mengatasnamakan kantor pajak untuk memberikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file APK dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.

"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," demikian penjelasan Contact Center DJP melalui akun X Kring Pajak, dikutip hari ini.

DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.

Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP sering disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan 'unsur-unsur' Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah '@pajak.go.id'. Jika ada email selain itu, abaikan saja.

Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.

Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200.