PajakOnline.com—Warga masyarakat terutama para wajib pajak perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena penipuan yang disebarkan melalui pesan Whatsapp masih terjadi.
Penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan mengatasnamakan kantor pajak untuk memberikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file APK dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.
“Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja,” demikian penjelasan Contact Center DJP melalui akun X Kring Pajak, dikutip hari ini.
DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.
Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP sering disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan ‘unsur-unsur’ Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah ‘@pajak.go.id’. Jika ada email selain itu, abaikan saja.
Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.
Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200.