PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan membuka layanan pajak di luar kantor berupa Pojok Pajak untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, terutama pada masa penyampaian Laporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, sudah ada 1.426 lokasi Pojok Pajak di seluruh Indonesia. Wajib pajak dapat mengunjungi layanan Pojok Pajak apabila memerlukan asistensi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Telah disusun jadwal lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau Pojok Pajak selama bulan Maret 2024,” katanya dalam pengumuman DJP Nomor PENG-8/PJ.09/2024.
Dwi mengatakan unit kerja DJP di seluruh wilayah Indonesia telah menyusun jadwal kegiatan Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya. Pada lampiran pengumuman, diperinci pula lokasi pembukaan pojok pajak beserta jadwal pelayanannya.
Wajib pajak dapat mencari tahu lokasi pojok pajak melalui lampiran pengumuman DJP. Selain itu, akun Instagram masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) biasanya juga turut mengumumkan lokasi pojok pajak yang dibuka.
“Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala,” kata Dwi.
Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa layanan yang sering diakses antara lain asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, layanan lainnya yang sering diakses ialah pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh EFIN terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.