PajakOnline.com—Layanan tatap muka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibuka kembali, pada Senin 15 Juni 2020 mendatang. Pembukaan layanan tatap muka ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini berlaku mulai 15 Juni 2020. Pembukaan ini juga diinformasikan oleh call center DJP, Kring Pajak, dan melalui cuitan di akun media sosial resmi DJP du Twitter.
“Layanan Direktorat Jenderal Pajak telah dibuka mulai tanggal 2 Juni 2020 untuk layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan tanggal 15 Juni 2020 untuk layanan tatap muka,” demikian informasi yang disampaikan akun Twitter @kring_pajak, seperti kami kutip hari ini Selasa (9/6/2020).
Dalam SE tersebut disampaikan ada beberapa layanan yang tetap diakses secara online yakni
1.Pendaftaran NPWP
2.Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.
3.Surat Keterangan Fiskal (SKF).
4.Surat Keterangan Penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).
5.Aktivasi dan electronic filing identification number (EFIN).
6.Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
“Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT [tempat pelayanan terpadu] dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online,” demikian penggalan ketentuan dalam panduan pemberian layanan yang ada di SE-33/PJ/2020.
DJP memberlakukan dua ketentuan, mulai 2 Juni 2020, pegawai work from office (WFO) sebanyak 25% tiap unit kerja. Dan mulai 15 Juni 2020 nanti, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan kepala unit kerjanya masing-masing.


































