PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para pemberi kerja untuk segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mengimbau para pemberi kerja untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS
“Upaya yang akan dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak di antaranya dengan mengingatkan dan mengimbau kepada lebih dari 3,1 juta pemberi kerja agar segera membuat dan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan mereka,” kata Neil pada hari ini.
Bukti potong formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Sedangkan bukti potong formulir 1721-A2 untuk aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
Baca Juga: Ada Sanksi Pidana Bagi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan
Seperti diketahui, selain sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti pemotongan/pemungutan dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.
Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.
Baca Juga: Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre
Sesuai ketentuan berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.