TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Natura Karyawan sebagai Objek Pajak, Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang aturan pajak mengenai pemberian natura atau kenikmatan untuk karyawan. Kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai/karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Sekarang, natura yang dirasakan oleh pekerja akan menjadi objek pajak oleh karena itu dihitung ke dalam penghasilan.

Artinya, pada seluruh fasilitas natura yang dirasakan oleh pegawai akan terkena pajak. Karena, termasuk ke dalam perhitungan penghasilan pegawai setiap bulannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah memberlakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas ini karena untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

Selama ini banyak pekerja kelas atas yang memperoleh gaji tidak hanya berbentuk uang tunai yang masuk ke dalam hitungan PPh, namun ada juga yang bentuk fasilitas kenikmatan yang diberikan perusahaan. Oleh karena itu yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.

Sementara, pekerja menengah ke bawah yang tidak diberikan fasilitas kenikmatan, seluruh penghasilannya dikenakan pajak. Dalam hal ini terdapat ketidakadilan yang perlu diubah.

"Mengapa natura menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?" kata dia.

Berdasarkan data DJP, pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun, pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura sangat besar mencapai 51,17% dari total wajib pajak dalam golongan itu. Ini menjadi jumlah yang tidak ditagih atau lost income terhadap penerimaan negara.

Untuk keadilan perpajakan, kalangan masyarakat bawah menjadi pengecualian terhadap objek pajak natura. Seperti, penyediaan makanan dan minuman bagi semua pegawai, aturan di daerah tertentu, natura sebagai alat keselamatan kerja atau seragam sampai natura bersumber dari uang negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)