PajakOnline.com—Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari mengingatkan wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tantri mengatakan wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Wajib pajak tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak, apalagi menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.
“Jadi tidak perlu lagi tuh antre di kantor pajak. Jauh lebih cepat, jauh lebih mudah, jauh lebih nyaman, dan bisa di mana saja,” kata Tantri dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjagakarsa, Kamis (30/3/2023).
Dalam keterangan pada video yang diunggah, Tantri mengaku telah menyampaikan SPT Tahunan. Dia mengimbau wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2023.
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan mencapai Rp1 juta.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, Tantri juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.