PajakOnline.com—Ruang lingkup perdagangan dapat mencakup wilayah antar daerah di dalam negeri dan antar negara di seluruh dunia. Apabila menjual barang ke luar negeri atas dasar pesanan dengan kesepakatan tertentu berarti telah melakukan kegiatan ekspor.
Ekspor adalah kegiatan mengirim barang keluar daerah pabean. Kegiatan ekspor ini disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) jika KPPBC yang bersangkutan telah mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor(NPE).
NPE merupakan dokumen pelindung untuk barang ekspor yang akan dibawa ke kawasan pabean yakni kawasan bandar udara dan pelabuhan laut. Dilihat dari jenisnya, NPE dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. NPE Otomatis
Jenis pertama dari NPE adalah NPE Otomatis. NPE jenis ini dikeluarkan secara otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (SKP Ekspor) dengan mempertimbangkan 3 hal :
- Barang ekspor tersebut tidak masuk kedalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor;
- Terpenuhinya persyaratan atas kelengkapan dokumen ekspor jika barang ekspor adalah barang yang dilarang maupun dibatasi ekspornya; dan
- Status Barang ekspor tidak sedang dalam proses pemeriksaan fisik;
SKP Ekspor ini akan menyetujui sebuah pengajuan ekspor dengan menerbitkan NPE secara otomatis yang ditandai dengan terbitnya nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta nomor dan tanggal NPE.
2. NPE Manual
Jenis selanjutnya yakni NPE manual. NPE ini diterbitkan oleh petugas pemeriksa barang secara manual jika hasil dari pemeriksaan fisik barang dinyatakan sesuai dengan barang yang diberitahukan di PEB. Kemudian, ketika hasil dari pemeriksaan fisik sebuah PEB dinyatakan sesuai, maka petugas pemeriksa barang akan mengeluarkan persetujuan ekspor dengan menerbitkan NPE. Nomor dan tanggal NPE ini direkam secara manual oleh petugas pemeriksa barang dan dicetak melalui SKP Ekspor. (Azzahra Choirrun Nissa)