PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasangi stiker kepada sebanyak 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur Deni Hamdani di Cianjur, menjelaskan, pemilik vila belum membayar pajak. Diharapkan setelah dipasangi stiker supaya wajib pajak segera membayar tunggakan pajak.
“Seribuan vila tersebut terdapat di dua kecamatan, Cipanas dan Pacet, dimana pemilik telah menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya,” kata Deni.
Vila di wilayah Cianjur tersebut milik warga Jabodetabek. Rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga diharapkan segera dibayarkan karena dapat membantu pembangunan di Cianjur.
Deni mengatakan, selama ini pemilik vila di dua kecamatan itu, tidak membayar pajak karena jarang datang atau mengabaikan tagihan yang selalu diselipkan di pintu vila setelah berkoordinasi dengan keamanan perumahan mewah seperti Kota Bunga, Colibah, dan perumahan lainnya.
“Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak,” katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa menjelaskan dari 11 sektor pajak daerah tiga di antaranya sudah melebihi target seperti pajak hiburan, reklame, dan sarang burung walet.
“Pajak hiburan pencapainnya sudah 101,40%, pajak reklame sebesar 102,05%, dan sarang burung walet sebesar 107,69, sedangkan delapan sektor lainnya sudah mendekati target di angka 82 sampai dengan 94%,” katanya.
Dia menargetkan, pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak bisa tercapai 100% atau Rp 247 miliar hingga akhir 2023 kemarin. Sehingga puluhan petugas disebar ke sejumlah kecamatan untuk melakukan penagihan langsung pada wajib pajak.
Delapan sektor pajak daerah mulai dari pajak hotel, pajak restoran, penerangan jalan, jalan parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Wiasti Meurani)