PajakOnline.com—Pajak ekspor merupakan pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Untuk objek pajak ekspor ialah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Terkait JKP, Maksud dari daerah pabean yakni, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen.
Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut beberapa Objek dari pajak ekspor untuk JKP, antara lain:
1. Jasa Maklon
Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Berikut kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah:
– Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
– Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
– Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP.
– Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP.
– Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luiar daerah pabean.
Perlu diketahui, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor BKP pada SPT Masa PPN.
2. Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan
yakni mencakup jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah paben dan jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.
3. Pajak ekspor untuk jasa konstruksi
Maksud dari jasa kontruksi ialah jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini meliputi jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean dan jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.
Pajak Ekspor untuk Barang
Ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.
Pajak ekspor untuk barang ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE ini tidak ditetapkan sembarangan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa juga menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).
Perhitungan mengenai tarif pajak ekspor barang yakni, sebagai berikut:
1. Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.
2. Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
Selanjutnya, ada beberapa barang atau komoditas yang tetap dikenakan pajak ekspor. Alasan pemerintah tetap membebankan pajak ekspor untuk beberapa komoditas adalah menjaga persediaan bahan baku serta menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian alam, dan meningkatkan daya saing ekspor produk tertentu.
Barang atau komoditas yang dikenai pajak ekspor menurut DJPEN antara lain:
1. Rotan, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:
– Rotan asalan yang telah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi.
– Rotan yang telah dipoles halus.
– Hati rotan.
– Kulit rotan.
2. Kayu, dengan besaran pajak ekspor 15% yang terdiri dari:
– Veneer.
– Kayu serpih.
– Produk Kayu olahan.
3. Produk Pasir, dengan besaran pajak ekspor 15%
– Pasir kwarsa dan silika.
– Pasir alam.
4. Kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunan, dengan besaran pajak 3%
– Kelapa sawit, tandan buah segar, inti/biji kelapa sawit.
– CPO, dengan besaran pajak 1%.
Keempat produk tersebut memang diatur agar kelangsungan bahan baku tetap terjaga dan barang yang diekspor dapat memiliki nilai tambah. (Azzahra Choirrun Nissa)