PajakOnline.com—The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyampaikan penundaan implementasi pajak digital global yang mulanya akan dilakukan pada 2024 mundur menjadi tahun 2025.
Ratifikasi buku peraturan global baru untuk menerapkan pajak bagi perusahaan multinasional terbesar, atau yang dikenal sebagai Pilar Satu OECD, ditargetkan bisa dilakukan pada akhir 2024 mendatang.
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Manal Corwin menyebutkan bahwa perpanjangan waktu implementasi hanya akan terjadi jika banyak negara yang menandatangani konvensi multilateral (multilateral convention/MLC) sebelum 31 Desember.
Ia mengatakan, kelompok tersebut harus mencakup 30 negara, yang jika digabungkan merupakan basis dari setidaknya 60 persen perusahaan yang terkena dampak. Namun dokumen-dokumen yang dirilis OECD juga menunjukkan bahwa penundaan ini bisa berlangsung hingga tahun 2025.
Sementara itu, dengan Pemerintahan Biden yang mendapatkan perpanjangan penangguhan terhadap penerapan pajak digital global, membuatnya berselisih dengan Kanada setelah Ottawa menolak untuk mendukung kesepakatan tersebut.
Penundaan implementasi pajak digital global ini, membuat posisi Kanada kurang menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara yang sudah terus mengumpulkan pendapatan di bawah pajak digital global yang sudah ada sebelumnya.
“Kanada tidak setuju dengan substansi perjanjian multilateral yang telah dinegosiasikan; memang, kami mendukung sepenuhnya. Namun, tanpa adanya jadwal multilateral yang tegas dan mengikat untuk mengimplementasikan Pilar Satu, Kanada tidak dapat mendukung perpanjangan waktu,” ungkap Menteri Keuangan Chrystia Freeland.
Sementara itu, Dewan Industri Teknologi Informasi, yang mewakili perusahaan-perusahaan seperti International Business Machines Corp, Microsoft Corp, dan Apple, mengatakan bahwa keputusan Ottawa sangat mengecewakan.
Mereka mendesak Kanada untuk memfokuskan energinya pada upaya-upaya kerangka kerja inklusif dan tidak memajukan pajak sepihak yang akan merusak negosiasi yang sedang berlangsung dan semakin memecah belah sistem pajak internasional. (Azzahra Choirrun Nissa)