PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak pengaduan konsumen yang mengalami kesulitan saat klaim asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, lebih dari 50% pengaduan konsumen terkait asuransi, khususnya kesulitan klaim.
Selain kesulitan klaim, Friderica mengatakan, konsumen mengadukan produk asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan saat penawaran. Begitu pula dengan persoalan premi, polis yang tidak diketahui, dan tidak dipahami konsumen, hingga persoalan saat pembatalan atau penutupan polis.
“Kalau kita melihat data pengaduan OJK untuk industri asuransi, pokok permasalahan sering diadukan terkait proses klaim,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK November 2023 secara online, dikutip hari ini.
Friderica mengungkapkan, salah satu penyebab permasalahan kesulitan klaim asuransi karena pre-existing condition. Biasanya, ini terjadi konsumen ingin mengajukan klaim namun ditolak, karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan maupun riwayat penyakit.
Penyebab lainnya adalah mis-selling. Menurut Friderica, hal yang menyebabkan kondisi mis-selling asuransi juga bisa dari dua sisi. Dari sisi konsumen misalnya, konsumen yang menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dalam keadaan kosong.
Friderica mengatakan, konsumen yang tidak membaca polis dengan teliti, sehingga tidak paham hak dan kewajibannya sebagai pemegang polis. Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, tenaga pemasar atau agen asuransi tidak menjelaskan produk secara lengkap, akurat, dan jujur kepada calon pemegang polis. Begitu pula dengan masih adanya fraud asuransi atau kecurangan yang dilakukan agen asuransi untuk mengejar target.