Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

OJK Cegah Praktik Goreng Saham

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/02/2024
in Berita, Business, Headlines
0
Ingin Pajak Penghasilan Badan Publik Bisa Turun 19%? Cek Syaratnya!

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memiliki sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya praktik manipulasi atau goreng saham dan perdagangan semu di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain, penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan.

“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru initial public offering (IPO), serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” kata Inarno dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selain itu, OJK telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi. Dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis.

Inarno menambahkan, OJK juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk melakukan pengawasan terintegrasi. “Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” kata Inarno.

Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

“Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” katanya.

Selama 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak. Kemudian, sampai dengan saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas lima kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp48,77 miliar, dua pembekuan izin dengan satu pembekuan izin PPE dan satu pembekuan izin WPPE, dan delapan perintah tertulis.

Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkas Inarno.

Share455Tweet285Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Restitusi Bea Cukai Mulai Berlaku, Begini Ketentuannya

Next Post

BMW Motorrad Indonesia Raih Penghargaan Best Booth dan Best Naked Bike di IIMS 2024

Related Posts

Ingin Pajak Penghasilan Badan Publik Bisa Turun 19%? Cek Syaratnya!

Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun hingga September 2024

by Redaksi PajakOnline
02/10/2024
0

PajakOnline.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal...

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

Satgas OJK Blokir 1.591 Pinjol Ilegal sepanjang Januari-Juni 2024

by Redaksi PajakOnline
15/07/2024
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas...

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

OJK Bongkar Motif Serangan Siber, Dominan Keuntungan Finansial

by Redaksi PajakOnline
14/07/2024
0

PajakOnline.com—Serangan siber makin berkembang seiring kemajuan teknologi. Dominan serangan siber...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Adu Kuat BI Pertahankan Kurs Rupiah Lawan Pasar, Masyarakat Bisa Bantu Caranya Begini

by Redaksi PajakOnline
29/06/2024
0

PajakOnline.com—Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Waspada Aneka Modus Penipuan Keuangan Era Digital

by Redaksi PajakOnline
28/06/2024
0

PajakOnline.com—Modus penipuan di sektor keuangan semakin beragam dan marak terjadi...

Pemerintah Berantas Judi Online

OJK Blokir 4.921 Rekening Terlibat Judi Online

by Redaksi PajakOnline
10/06/2024
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas judi online demi...

Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

Sebanyak 12 Bank Bangkrut, Izinnya Dicabut OJK

by Redaksi PajakOnline
24/05/2024
0

PajakOnline.com—Sebanyak 12 Bank bangkrut dan izinnya sudah dicabut Otoritas Jasa...

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

OJK Sudah Blokir 896 Pinjol Ilegal dan 19 Investasi Bodong hingga Akhir April 2024

by Redaksi PajakOnline
24/05/2024
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

OJK Kelola Aset Kripto Mulai Tahun Depan

by Redaksi PajakOnline
22/04/2024
0

PajakOnline.com—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

DJP Dorong Perusahaan Manfaatkan Pasar Modal untuk Dapat Insentif Pajak

by Redaksi PajakOnline
05/03/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan agar memanfaatkan pendanaan dari...

Load More
Next Post
BMW Motorrad Indonesia Raih Penghargaan Best Booth dan Best Naked Bike di IIMS 2024

BMW Motorrad Indonesia Raih Penghargaan Best Booth dan Best Naked Bike di IIMS 2024

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

DJP Perjelas Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Unjuk Rasa Genosida Gaza, Tentara Amerika Bakar Diri di Depan Kedubes Israel Minta Bebaskan Palestina

Unjuk Rasa Genosida Gaza, Tentara Amerika Bakar Diri di Depan Kedubes Israel Minta Bebaskan Palestina

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In