Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Omon-omon Tax Ratio

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Gara-gara debat Capres 2024, kata-kata Omon-omon (maksudnya omong-omong/ngomong) menjadi ramai dan viral. Tapi, omon-omon kita di sini soal Tax Ratio. Indonesia dinilai memiliki tax ratio yang rendah, sebesar 10,21% dari PDB di tahun 2023. Omon-omon apa sih tax ratio itu? Bagaimana dampak dari tax ratio ini dalam perekonomian negara?

Tax ratio didefinisikan sebagai indikator yang bisa digunakan untuk mengukur perbandingan kinerja antara penerimaan perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di suatu negara. PDB ini mencakup belanja konsumen, investasi, belanja pemerintah, dan net ekspor.

Artinya, besaran tax ratio ini menunjukan kemampuan suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan perpajakannya. Semakin tinggi penerimaan di bidang perpajakan maka semakin tinggi pula tax ratio sebuah negara.

Setiap negara memiliki caranya tersendiri dalam menghitung tax ratio. Perhitungan ini berdasarkan kepada International Monetary Fund (IMF) atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Apabila menggunakan metode IMF perhitungan tax ratio memerhatikan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, hingga penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Sedangkan jika menggunakan metode dari OECD, perhitungannya memerhatikan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial. Tetapi, selama ini Indonesia masih menerapkan perhitungan dengan prinsip-prinsip I-Account yang berasal dari sistem Government Finance Statistic Manual.

Sistem Government Finance Statistic Manual ini dengan membagi penerimaan perpajakan pusat dengan PDB. Perbedaan metode perhitungan ini menjadi salah satu penyebab perbandingan besaran tax ratio antarnegara menjadi timpang jauh.

Dalam beberapa tahun terakhir, besaran tax ratio Indonesia memang sedang mengalami penurunan. Menurut data yang diperoleh dari Nota Keuangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia mengalami titik atau level terendahnya yaitu di tahun 2020 sebesar 8,3% terhadap PDB.

Angka yang sangat kecil ini merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang membuat segala aspek aktivitas dan roda perekonomian terhenti. Padahal jika dilihat di periode sebelumnya, seperti di tahun 2017-2019, besaran tax ratio Indonesia dapat dikatakan cukup stabil, yaitu sebesar 9,9% di tahun 2017, 9,8% di tahun 2019, dan bahkan mencapai 10,2% di tahun 2018.

Meski begitu, di tahun 2021 tax ratio Indonesia sudah menunjukkan adanya peningkatan yaitu sebesar 9,12% dan 10,39% terhadap PDB di tahun 2022. Peningkatan ini sebagai akibat dari pulihnya aktivitas perekonomian di Indonesia sehingga penerimaan perpajakannya juga meningkat.

Walaupun telah kembali mengalami peningkatan, besar tax ratio Indonesia masih terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Menurut data yang diperoleh dari OECD, negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Thailand, Singapura, bahkan Malaysia masih memiliki besaran tax ratio yang lebih tinggi ketika dibandingkan dengan Indonesia.

Pada tahun 2021, tax ratio Vietnam mencapai sebesar 22,7%, kemudian Filipina dengan 17,8%, disusul Thailand dengan 16,5%, Singapura 12,8%, dan Malaysia sebesar 11,4%.

Rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor makro dan mikro. Pertama, rendahnya tax ratio karena adanya faktor mikro. Faktor mikro yang dimaksud mencakup aspek kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, hingga kesamaan persepsi antara wajib pajak dengan aparatur negara. Kemudian, faktor kedua dari rendahnya tax ratio adalah faktor makro. Faktor makro ini mencakup tingkat pendapatan per kapita, tarif pajak, hingga tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Dilihat dari sisi kepatuhan wajib pajak, pemerintah masih terus berupaya agar kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bisa terus meningkat. Hal ini diperkuat dengan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT sebesar 83% sudah tercapai di pertengahan tahun bahkan melampaui target, yaitu sebesar 90,23% per September 2023 lalu.

Kemudian, pada tahun 2022 pemerintah juga telah melakukan reformasi administrasi dengan adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan poin pembenahan dari sisi koordinasi antarlembaga negara serta optimalisasi tata laksana pemerintah yang baik.

Adanya UU HPP ini ikut serta dalam perluasan basis pajak yaitu berupa penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Selain itu, juga diatur tentang adanya kenaikan tax bracket PPh yaitu sebesar 35%.

Sampai sekarang, pemerintah masih terus berupaya untuk meningkatkan besaran tax ratio Indonesia. Salah satu program yang baru saja diselesaikan oleh DJP adalah integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP.

Proses integrasi ini sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 dan baru saja selesai di 1 Januari 2024. Dalam prosesnya DJP memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak. Pemadanan NIK sebagai NPWP tidak perlu dilakukan di kantor pajak secara offline, tetapi DJP telah memberikan kemudahan dengan melakukan pemadanan secara online di website milik DJP sendiri.

Pemadanan NIK sebagai NPWP ini menurunkan risiko celah penghindaran pajak (tax avoidance) karena segala harta berharga di Indonesia akan terekam datanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Segala upaya perpajakan yang dilakukan pemerintah di atas dilakukan dengan tujuan meningkatkan tax ratio Indonesia. Peningkatan tax ratio ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Apabila ditinjau secara luas dan keseluruhan, peningkatan penerimaan suatu negara akan sejalan dengan peningkatan belanja negara.

Selanjutnya, peningkatan belanja negara ini bisa menyebabkan multiplier effect, sehingga perekonomian tumbuh lebih besar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peningkatan tax ratio sekecil atau sebesar apapun itu akan berdampak signifikan pada perekonomian suatu negara secara keseluruhan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.