PajakOnline.com—World Bank atau Bank Dunia merilis data hampir sembilan juta WNI mencari pekerjaan di luar negeri, hal ini setara dengan 7 persen angkatan kerja di Indonesia. Salah satu alasannya, penghasilan di luar negeri bisa enam kali penghasilan di dalam negeri. Pada dasarnya, Orang Pribadi Warga Negara Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya.
Namun, jika seseorang Warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktunya 12 bulan, maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf C. Dengan demikian, WNI tersebut dapat terbebas dari pengenaan pajak. Karena, Orang Pribadi Warga Negara Indonesia tersebut dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
WNI yang bekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia, jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. WNI bekerja di luar negeri.
2. Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
3. Memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja.
4. Telah dikenakan dan membayarkan pajak di luar negeri.
5. Tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri.
Apabila semua syarat di atas sudah dipenuhi, selain tidak dikenakan PPh di Indonesia, kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun juga tidak ada.
Namun, berbeda jika Wajib Pajak yang masih mendapatkan penghasilan dari dalam negeri, maka wajib pajak tersebut masih dikenakan PPh di Indonesia dan tetap harus melaporkan SPT Tahunannya. (Azzahra Choirrun Nissa)