PajakOnline.com—Bisnis warabala atau biasa dikenal dengan sebutan franchise merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk memasarkan produk barang maupun jasa yang telah disepakati dari pemberi hak franchise, seperti memberikan merk dagang atau distribusi pemasaran.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan bisnis waralaba ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Dalam perjanjian warabala wajib memuat salah satu ketentuan tertentu, yakni mengenai tata cara pembayaran imbalan.
Artinya terdapat aspek pajak penghasilan atas adanya pembayaran imbalan (royalty fee) dan laba usaha saat bisnis waralaba ini beroperasi, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Tentu ketika menjalankan usaha waralaba, memerlukan bantuan tenaga kerja dan mengeluarkan biaya promosi.
Lalu, bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas transaksi tersebut?
Berikut aspek pajak yang melekat pada transaksi bisnis waralaba, yakni:
- Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan akan dikenakan PPh 23 sebesar 15% atas pembayaran imbalan (royalty fee) yang diperoleh oleh pemberi waralaba. Namun, apabila pemberi waralaba merupakan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang mendapatkan penghasilan atas royalty fee, maka akan dikenakan PPh 26 sebesar 20%.
- Kedua, mengenai laba usaha atau penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari bisnis waralaba. Jika kurang dari Rp4.800.000.000 pada satu tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Namun, apabila penghasilan melebihi Rp4.800.000.000 pada satu tahun pajak, wajib pajak dikenakan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu untuk orang pribadi sampai pada tarif progresif 30%. Sementara itu, apabila laba usaha melebihi Rp50.000.000.000 akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak sebesar 50%, sehingga tarif yang dibayar menjadi 25%. Jika laba usahanya kurang dari Rp50.000.000.000, maka tarifnya menjadi 25% berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Ketiga, apabila bisnis waralaba berbentuk badan dan mempekerjakan tenaga kerja, bisnis waralaba ini akan memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan.
- Keempat, terkait biaya promosi yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 penerima waralaba sebenarnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, yang merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru ataupun biaya sponsor yang berkaitan dengan promosi produk. Dan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto atas biaya promosi, wajib pajak harus membuktikan secara formal yakni dengan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan, serta dibuktikan secara materil dengan mencantumkan biaya promosi yang dikeluarkan.
Seperti itu, perlakuan pajak yang dikenakan bila Anda ingin membuka bisnis waralaba atau franchise. Tentunya sebelum Anda membuka bisnis waralaba, sangat penting untuk memahami terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya. Agar dapat menjalani kewajiban dalam pembayar pajak bisnis tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)