PajakOnline.com—Pemerintah menaikkan pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar USD5 per ton.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif itu efektif mulai berlaku 1 Juni 2020.
Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan kenaikan pungutan ekspor ini kurang relevan dan perlu hati-hati. Karena bisa menekan p
ermintaan CPO secara global.
Bahkan, lanjut dia, kondisi industri juga belum cukup stabil. Namun CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan pemerintah.
“Jadi dengan kondisi industri yang sedang tertekan, karena pandemi virus corona atau Covid-19, kenaikan pungutan ini tentu akan memberatkan,” kata dia dalam IDX Channel yang kami kutip hari ini Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan, seharusnya penaikan tarif ini dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan untuk menguji seberapa besar dampak yang diberikan karena ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang masih besar.
“Apabila naik itu wajar. Namun penerapan bertahap. Dan harus melihat permintaan domestik dalam negeri melalui hilirisasi sawit,” kata dia.































