PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan, namun PPN emas ini tidak dikenakan pada jenis emas batangan. Emas dalam bentuk perhiasan yakni emas yang sudah dirangkai menjadi perhiasan, yang sebagian bahannya atau seluruhnya berbahan emas dan logam mulia lainnya seperti perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata/bahan lain yang melekat atau terdapat dalam emas perhiasan tersebut. Jadi, penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas terutang PPN.
Berikut pengusaha emas yang dikenakan PPN:
- Pabrikan emas perhiasan: pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan, antara lain jual beli, jasa modifikasi/perbaikan atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan
– Pedagang emas perhiasan: pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
Peraturan mengenai tarif PPN atas emas dijelaskan dalam:
- Pasal 4a ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam Undang-undang ini disebutkan uang, emas batangan dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No.75/PMK.03/2012 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Selanjutnya, tarif untuk penyerahan emas perhiasan/ jasa terkait emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Sementara dasar pengenaan pajak atas emas perhiasan berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
Berbeda juga dengan Penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan yang dilakukan dengan cara mengganti/ menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku perhiasan, DPPnya sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan tersebut.
Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Namun pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan. (Azzahra Choirrun Nissa)