PajakOnline.com—Event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003,
Yang dimaksud kegiatan lainnya, yaitu dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya. Sedangkan kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Pada usaha jasa tersebut turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu. Berikut ini jenis pajak event organizer beserta penjelasannya:
1. PPh Pasal 23, jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya. Selain itu, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.
2. PPh Pasal 21, jika event organizer merupakan jasa perorangan atau bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa. Jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.
3. PPh Pasal 4 ayat 2, jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.
4. PPh Final 0,5%
Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 milyar.
5. PPN, jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.
Selain itu, adapula kewajiban lainnya yaitu jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut berlaku baik pelaku usaha pribadi maupun badan usaha.(Kelly Pabelasary)