Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pajak Event Organizer

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
09/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

Pentas atau Konser Musik. Sumber Foto : Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003,

Yang dimaksud kegiatan lainnya, yaitu dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya. Sedangkan kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Pada usaha jasa tersebut turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu. Berikut ini jenis pajak event organizer beserta penjelasannya:

1. PPh Pasal 23, jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya. Selain itu, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.

2. PPh Pasal 21, jika event organizer merupakan jasa perorangan atau bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa. Jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

3. PPh Pasal 4 ayat 2, jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.

4. PPh Final 0,5%
Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 milyar.

5. PPN, jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.

Selain itu, adapula kewajiban lainnya yaitu jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut berlaku baik pelaku usaha pribadi maupun badan usaha.(Kelly Pabelasary)

Share495Tweet310Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Objek Pajak Ekspor

Next Post

Integrasi NIK-NPWP Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
DJP Terbitkan Infografis Ketentuan NPWP, Silakan Unduh PMK Terbarunya

Integrasi NIK-NPWP Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak

PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Apa itu APBD?

Alat Berat Kena Pajak, Seperti Ini Ketentuannya

Perpajakan Sektor Pertambangan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In