PajakOnline.com—Pajak hybrid teritorial adalah perlakuan pembebasan atas beberapa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hybrid teritorial, sebelumnya perlu ketahui mengenai maksud dari prinsip teritorial.
Dalam sistem pajak internasional dirancang berdasarkan dua prinsip perpajakan, yaitu prinsip domisili dan prinsip sumber. Sistem pajak dengan prinsip domisili disebut sebagai sistem pajak worldwide yang mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sementara, sistem pajak dengan prinsip sumber disebut dengan sistem pajak teritorial yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya saja.
Penyebab Peralihan Sistem Pajak
Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang umumnya digunakan oleh negara yang ada di dunia, tetapi sekarang ini trend sudah beralih dengan penggunaan sistem teritorial. Peralihan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor meliputi:
- Mengurangi kompleksitas yang terjadi dari penerapan sistem pajak worldwide.
- Mencegah terjadinya penguncian modal di luar negeri (lock-out capital) agar dapat meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri dengan membawa kembali penghasilan wajib pajak dalam negeri ke Indonesia.
- Mengeliminasi loophole dari penerapan sistem pajak worldwide atas penghasilan dari luar negeri.
Sistem pajak hybrid teritorial dapat terlihat dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan huruf c RUU ini. Penerapannya dengan adanya pengecualian pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri tetapi sepanjang penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Azzahra Choirrun Nissa)