PajakOnline.com—Pajak Iklan dikenakan kepada wajib pajak perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha iklan. Berikut ini kami sampaikan jenis-jenis pajak iklan;
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pada saat melakukan pembayaran ke pihak penyedia media massa, iklan dikenakan PPh 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Tarif PPh 23 yang dikenakan atas iklan adalah 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga terutang PPN dan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
Pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh production house (PH) atau rumah produksi juga terutang PPN dan PPh Pasal 23.
Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan terutang PPh Pasal 21.
2. PPN
Jasa Iklan menurut Undang-undang PPN terbagi menjadi dua yaitu bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN.
Peraturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012 yang secara garis besar menyatakan penyiaran tidak bersifat iklan, merupakan penayangan pesan layanan masyarakat/rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis. Baik bersifat interaktif maupun tidak interaktif yang diserahkan lembaga penyiaran kepada pemasang pesan/ melalui perusahaan periklanan atau pihak lainnya. Di dalam definisi ini terdapat 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan, antara lain;
- Perusahaan periklanan. Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house dikenai PPN.
- Lembaga penyiaran. Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemasang iklan. Pemilik dana bisa jadi dana berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atau konten iklan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan ditulis bahwa saat terjadi pemuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN. (Wiasti Meurani)