PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi ini tentunya juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008.
Mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:
- 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
- 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
- 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
- 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dari penjelasan di atas, tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah guna mendorong setiap penyedia jasa konstruksi dalam mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi.
