PajakOnline.com—Bisnis jastip atau jasa titip merupakan bisnis yang melakukan perdagangan, mengimpor barang, dan memanfaatkan barang berwujud dari luar Indonesia dari luar daerah pabean. Dalam bisnis ini tidak membutuhkan kehadiran fisik (permanent establishment), sebab bisa dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, TikTok dan lainnya. Selain itu, bisnis jastip juga kerap dilakukan oleh orang pribadi yang sedang pelesir ke luar negeri dan penyerahan barang titipan luar negeri dilakukan secara cash on delivery.
Adapun aspek pajak yang terdapat pada transaksi jasa titip ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Fasilitas bebas bea masuk tidak dapat digunakan untuk keperluan komersil.
Berdasarkan regulasi itu, pelaku usaha jasa titip memiliki kewajiban untuk membayar bea masuk barang di atas harga USD500 dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% dari harga barang setelah dikurangi dengan USD500.
Selain itu, pelaku usaha jasa titip memerlukan dokumen kepabeanan dan dokumen pemberitahuan (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) dengan aspek pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak sebesar 10%, dan pajak penghasilan (PPh 22) dengan berbagai variasi tarifnya.
Sementara itu, terdapat tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% untuk barang-barang tertentu seperti parfum, cairan, pewangi, peralatan rumah tangga, karpet, dan sebagainya yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013.
Jika barang titipan tersebut tergolong barang mewah, maka akan dikenakan pajak penjualan barang mewah seperti tas branded dan perhiasan yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%.
Selanjutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.044/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, bahwa batas tidak kena bea masuk tergantung pada FoB (Freight on Board) yang dikeluarkan, FoB meliputi biaya yang digunakan ketika barang dari luar negeri diangkut ke sarana pengangkut ke Indonesia, biaya pemuatan ke sarana pengangkut, dan harga barang. Jika nilai FoB tidak melewati USD75 dan kurang dari USD1.500, maka tidak dikenakan bea masuk.
Dengan begitu, adapula kewajiban pajak bisnis jasa titipan yang dilakukan oleh orang pribadi. Kewajiban perpajakan tersebut berupa hitung, setor, dan lapor pajak karena mendapatkan penghasilan dari bisnis jasa titipan.
Jika peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000 dalam satu tahun pajak wajib untuk membuat pembukuan dan tarif pajak progresif hingga 30% mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan, untuk peredaran bruto yang kurang dari Rp4.800.000 dalam satu tahun pajak dapat menggunakan PPh Final Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan tarif 0,5% dari omzet/peredaran bruto.(Kelly Pabelasary)