PajakOnline.com—Secara umum, pajak leasing merupakan pungutan yang dikenakan pada transaksi penyewaan barang atau leasing. Leasing dinilai lebih efektif dibandingkan pembelian aset karena dapat menekan jumlah biaya yang dikeluarkan. Bagi wajib pajak yang termasuk pengguna transaksi sewa guna usaha, tentu tidak dapat terhindar dari pungutan pajak leasing.
Dalam transaksi leasing, ada dua jenis leasing menurut PSAK 30, yaitu transaksi sewa operasional tanpa hak opsi dan sewa pembiayaan dengan hak opsi. Dari kedua jenis leasing, hanya transaksi sewa pembiayaan dengan hak opsi yang dikenakan pungutan PPN.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30, leasing merupakan sebuah transaksi yang melibatkan pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Pada transaksi tersebut terdapat perjanjian untuk menggunakan suatu aset dalam periode waktu yang telah disepakati. Ada dua jenis leasing yang biasa diterapkan dalam dunia usaha, di antaranya:
1. Sewa operasional tanpa hak opsi (operating lease), transaksi penyewaan ini biasanya digunakan untuk kepentingan jangka pendek. Sehingga tidak terlalu memperhitungkan nilai aset pada masa depan. Dalam sewa operasional, status kepemilikan tidak mengalami perubahan dari status legalnya. Jadi, aset yang disewakan tetap milik pihak penyewa meskipun dalam batas waktu tertentu telah dipakai penyewa. Konsekuensinya biaya pemeliharaan aset ditanggung oleh pihak penyewa.
2. Sewa pembiayaan dengan hak opsi (capital lease), transaksi penyewaan yang digunakan untuk menyewakan aset dalam jangka panjang dengan masa sewa 75% dari usia ekonomis aset yang disewakan. Dalam sewa pembiayaan lebih rumit, karena memiliki unsur bunga dan alternatif kepemilikan pada akhir periode. Hal ini menjadi alasan sewa pembiayaan disebut sebagai pembelian aset secara cicilan sebab nilai sewa saat ini tidak kurang dari 90% nilai wajar aset yang disewakan.
Selanjutnya, dalam transaksi leasing dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan pengenaan pajak leasing diatur secara berbeda untuk kedua jenis leasing. Namun, pasal 15 KMK No. 1169/KMK.01/1991 mengatur, pungutan pajak leasing dengan hak opsi oleh pemberi sewa (lessor) kepada pihak penyewa (lessee) dikecualikan dari pengenaan PPN.
Adapun ketentuan mengenai pajak leasing juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 tanggal 29 November 2010. Berikut ini poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Ketika Barang Kena Pajak (BKP) berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan, berasal dari pemasok (supplier). BKP dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemasok kepada pihak yang menyewa. Pemberi sewa tidak perlu ditetapkan sebagai PKP, sebab hanya dianggap menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Bagi PKP pemasok wajib menerbitkan faktur pajak kepada pihak yang menyewa dengan menggunakan identitas pihak penyewa sebagai pembeli BKP/JKP. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai harga jual dari PKP.
2. Ketika BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari persediaan yang dimiliki pihak penjual, untuk pihak yang menyewakan melakukan dua jenis penyerahan, yaitu penyerahan jasa pembiayaan tidak dikenai PPN dan penyerahan BKP yang merupakan objek PPN. Pihak yang menyewakan harus ditetapkan sebagai PKP dan harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP.(Kelly Pabelasary)