PajakOnline.com—Sampai sekarang isu permasalahan lingkungan masih sering menjadi topik perbincangan. Dari masalah sampah di darat dan lautan, pemanasan global, hingga perubahan iklim. Harus disadari permasalahan lingkungan ini bukan hanya dihadapi satu negara, tapi banyak negara di dunia.
Salah satu produk kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah merupakan pengenaan pajak lingkungan. Pajak lingkungan adalah pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak lingkungan sendiri terbagi menjadi empat kategori, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya. Pemungutan pajak juga harus dilakukan berdasarkan 3 prinsip umum;
1. Prinsip Pencegahan (the prevention principle)
Setiap negara harus mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
2. Prinsip Kehati-hatian (the precautionary principle)
Penanggulangan harus dilakukan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
3. Prinsip Pencemar Membayar (polluters pay principle)
Pihak yang mengakibatkan pencemaran haruslah bertanggung jawab atas biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia
Indonesia sudah mulai mencanangkan pajak lingkungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dalam UU ini diatur 3 bentuk pendanaan yang akan digunakan untuk proses pemulihan lingkungan hidup.
Tiga bentuk pendanaan itu merupakan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah atau bantuan konservasi. Sumber pendanaannya sendiri akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBN), dana hibah, serta pajak, dan retribusi hidup.
Implementasi pajak lingkungan diatur dalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pajak lingkungan hidup ini diberlakukan oleh pemerintah pusat dan juga daerah untuk pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam termasuk pemanfaatan air tanah, pemanfaatan air permukaan, sarang burung walet, penggunaan kendaraan bermotor, dan lain-lain, berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup.
Besaran pajak yang dikenakan tergantung dari dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan. Semakin besar dampaknya, semakin besar juga pajak yang harus ditanggung nantinya. Pajak lingkungan yang sudah disahkan melalui PP 46/2017 merupakan langkah penting yang diambil pemerintah sebagai komitmennya pada isu-isu lingkungan hidup. (Wiasti Meurani)