PajakOnline.com—Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan. Pajak masukan merupakan PPN yang dibayar/seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak masukan ini akan mengurangi pajak keluaran, dan selisihnya merupakan PPN yang kurang atau lebih dibayar oleh PKP. Namun, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan yakni seperti:
1. Pajak Masukan yang Tidak Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bidang usaha.
2. Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya Tidak Memenuhi Ketentuan
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang sesuai dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN
Keterangan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN yakni memuat:
– nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
– identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK;
– jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
– PPN yang dipungut;
– PPnBM yang dipungut;
– kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
– nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Pajak Masukan juga tidak dapat dikreditkan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak (SSP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN. Serta SSP tersebut harus melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
3. Pajak Masukan Terkait Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan penyerahan BKP strategis/JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
4. Pajak Masukan Terkait Penyerahan PPN Besaran Tertentu
Terdapat mekanisme pemungutan PPN Besaran Tertentu, dari perubahan UU HPP. Merujuk Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang dipungut PPN besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
5. Pajak Masukan yang Tercantum dalam Faktur Pajak Pedagang Eceran
Perlu diperhatikan, PKP yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir dapat menerbitkan faktur pajak pedagang eceran. Faktur pajak pedagang eceran dibuat tanpa mencantum identitas pembeli dan tanpa tanda tangan. Sebagai konsekuensinya, sesuai Pasal 80 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran tidak dapat dikreditkan. (Azzahra Choirrun Nissa)