Minggu, 12 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Migas dan Non Migas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Pengeboran Migas Di Laut lepas.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Minyak dan Gas (Migas) merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam menunjang kehidupan manusia. Migas ini juga berperan sebagai salah satu sumber daya alam (SDA) dalam menghasilkan energi dan migas pun memiliki berbagai manfaat dalam proses kegiatan ataupun aktivitas kehidupan sehari-hari. Di Indonesia sendiri, migas berfungsi sebagai senjata andalan dalam menunjang perekonomian, mulai dari penghasil devisa hingga sebagai pemasok kebutuhan energi masyarakat.

Migas pun juga ada pajak penghasilannya (PPh). PPh Migas merupakan pajak penghasilan minyak bumi, gas alam, dan batu bara, seperti minyak bumi dan gas alam. Pajak tersebut juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas. Peraturan pemerintah (PP) mengenai Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.

Perhitungan PPh migas itu sendiri merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). Adapun beberapa hal yang menjadi acuan sebagai dasar pengenaan atau perhitungan pajak, termasuk jumlah hari produksi dan cost recovery. Cost recovery di sini merupakan sejumlah biaya-biaya yang akan diganti oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari proses eksplorasi maupun eksploitasi dari sumber migas. Besaran nilai pada cost recovery ini pun berbeda-beda dan disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi atas PPh migas ini akan dihitung dengan menggunakan nilai tukarnya yang berlaku pada saat itu juga. Setelah itu gross revenue akan dibagikan kepada pemerintah dan kontraktor dan untuk PPh migas dirumuskan dengan tax rate dikalikan dengan bagian kontraktor (%) lalu dikalikan kembali dengan ICP yang telah dikalikan dengan lifting dan 366, setelah itu dikurangi oleh cost recovery yang telah dikalikan oleh besaran kurs saat ini.

PPh Non Migas

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Non migas adalah segala sesuatu yang merupakan hasil alam maupun industri namun yang bukan termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam.

Tak hanya migas yang mempunyai PPh, non migas pun juga ada PPh nya. PPh non migas ini merupakan pajak yang dipungut kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Perhitungan atas PPh non migas ini merupakan salah satu bagian dari beberapa fungsi dari variabel ekonomi secara makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan sejenis lainnya.

Beberapa hal yang menjadi tolak ukur dalam menentukan realisasi PPh atas non migas pada tahun sebelumnya dan disertai dengan peraturan pemerintahan baru seperti terjadinya perubahan tarif hingga PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Perhitungan dalam realisasi PPh non migas ini didasari oleh PPh nonmigas pada tahun sebelumnya dengan memperhitungkan buoyancy terhadap PDB. Dimana bouyancy nantinya akan digunakan untuk mengukur seberapa responsifnya penerimaan PPh atas nonmigas terhadap kondisi perekonomian dan perhitungan buoyancy penerimaan pajak dirumuskan dengan penerimaan pajak(%) dibagi dengan basis pajak (%).

Secara umum, basis pajak yang digunakan dalam perhitungan merupakan Produk Domestik Bruto, walaupun dapat digunakan basis lainnya dalam menghitung jenis pajak tertentu seperti konsumsi sebagai basis bagi pajak penjualan, atau impor sebagai basis untuk penerimaan bea masuk.

Pemberlakuan PPh Non Migas Di Indonesia

Hingga saat ini penerimaan atas PPh non migas menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup signifikan dalam penerimaan pajak negara. Saat ini di Indonesia PPh atas non migas yang diterima mencapai Rp. 519,6 triliun jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 69,4% dari target yang telah ditentukan.

Peningkatan pencapaian penerimaan pajak ini juga ditopang dengan adanya penerimaan lainnya seperti PPh atas Migas yakni sebesar Rp. 43 triliun, PPN, dan PPnBM yakni sebesar Rp 300,9 triliun, hingga pada PPB dan pajak lainnya yakni sebesar Rp 4,8 Triliun. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara Sektor Tambang dan Migas

Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara Sektor Tambang dan Migas

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2025
0

PajakOnline | Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor...

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2025
0

PajakOnline | Bojonegoro - Pada 1 Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan...

Pertamina EP dan BUMD Petro Muba Kelola 490 Sumur Tua

Pertamina EP dan BUMD Petro Muba Kelola 490 Sumur Tua

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pertamina EP dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT...

Harga Migas Turun, Target PNBP Sulit Tercapai

5 Insentif Fiskal Pemikat Investor Migas

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2024
0

PajakOnline.com—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan,...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Setoran Pajak Migas Capai Rp17,8 Triliun per 15 Maret 2024, Turun 20,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
27 Maret 2024
0

PajakOnline.com—Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas dan nonmigas...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Investasi Blok Masela Capai Rp535,96 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
4 Desember 2023
0

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan biaya investasi...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Fasilitas Perpajakan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
0

PajakOnline.com— Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S)...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

SKK Migas Tingkatkan Penambahan Cadangan Lapangan Gas Baru

oleh Redaksi PajakOnline
25 Agustus 2023
0

PajakOnline.com—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Pengusaha Berharap Ada Keringanan Perpajakan Hulu Migas

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah masih memperbaiki dua aturan perihal perpajakan industri hulu minyak...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Setoran Hulu Migas Capai Rp269 Triliun Sepanjang 2022

oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2023
0

PajakOnline.com—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.