PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengkaji rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema tarif PPN menjadi hal yang juga dipertimbangkan.
Saat ini, skema tarif PPN di Indonesia masih menganut skema single tarif, yaitu sebesar 10 persen.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah masih memiliki ruang kenaikan PPN hingga 15 persen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Selain skema single tarif, DJP juga mengkaji PPN skema multi tarif yang membedakan tarif PPN yang dikenakan kepada objek pajak. Lalu apa sih pengertian multi tarif dan single tarif?
Multi tarif maksudnya pada pengenaan PPN memiliki lebih dari satu satu tarif, artinya selain tarif standar yang diberlakukan secara umum, ada juga tarif PPN yang dikenakan secara khusus. dengan skema ini tarif bisa dikenakan penurunan tarif atau justru tarif yang lebih tinggi.
Dengan skema multi tarif barang-barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan pokok, banyak dibutuhkan masyarakat maka dikenakan PPN lebih kecil daripada barang dan jasa yang sifatnya konsumtif atau kebutuhan tersier yaitu sesuatu yang bersifat mewah.
Hal ini baik untuk diterapkan agar barang-barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dengan tarif yang lebih kecil sehingga semua lapisan masyarakat dapat menjangkau kebutuhan pokok, dan tidak terjadi kesenjangan sosial.
Single tarif yaitu dalam pengenaan pajak hanya terdapat satu tarif yang sama, artinya tarif yang dikenakan pada barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan pokok atau primer sama dengan tarif yang dikenakan pada barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan tersier.
Jika tarif ini disamakan, dikhawatirkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah sulit untuk menjangkau kebutuhan pokok mereka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif atau sama sekali tidak memungut pajak bagi masyarakat tidak mampu. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)































