PajakOnline.com—Retribusi parkir dan pajak parkir tentunya mempunyai perbedaan, baik dilihat dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjelaskan pajak parkir merupakan pajak atas pengelolaan parkir di luar badan jalan yang diberikan oleh perusahaan induk atau perusahaan. Penyediaan tempat penyimpanan mobil. Tempat parkir kena pajak dibagi menjadi tempat parkir mobil bertingkat, tempat parkir mobil, dan tempat parkir kendaraan bermotor. Namun, adapun beberapa yang tidak terkena pajak, seperti:
– Pemasangan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan daerah
– Kontrol oleh otoritas tempat parkir yang hanya digunakan oleh karyawan perusahaan
– Penyediaan tempat parkir oleh kedutaan, konsulan, dan perwakilan diplomatik secara timbal balik
– Pengaturan perparkiran lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Kemudian, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraan bermotor di tempat parkir, atau konsumen. Selain itu juga, pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang menguasai tempat dan pengusaha parkir. Biaya parkir dan sistem pajak ditetapkan sesuai dengan peraturan departemen yang memelihara tempat parkir.
Tarif parkir ini ditentukan oleh kabupaten/kota. Berdasarkan aturan Pasal 65(1) UU PDRD, ditetapkan bahwa tarif pajak parkir maksimum sebesar 30% dari beban pajak bumi dan bangunan. DPP adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada operator tempat parkir. Namun setiap daerah dapat menetapkan tarif pajaknya sesuai dengan tarif pajak potensial daerahnya, sepanjang tidak melebihi tarif pajak maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, retribusi parkir merupakan tempat parkir yang belum tentu dikenakan pajak daerah, karena beberapa tempat parkir dikenakan pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah retribusi atas pengeluaran izin atau jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah atas nama perseorangan atau badan pembayaran.
Retribusi ini menjadi pemasukan pemerintah daerah karena menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat, perorangan, atau badan usaha dan korporasi yang wajib memberikan pengganti berupa uang yang akan menghasilkan pemasukan bagi kas daerah. Pendapatan yang diperoleh dari usaha pemerintah daerah.
Salah satu tujuan dari retribusi parkir ialah untuk mengatur tempat parkir agar dapat digunakan sesering mungkin karena hampir setiap individu atau keluarga kini memiliki mobil. Adapun, tujuan lainnya yakni sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Besaran retribusi parkir memang tidak sepenting retribusi lainnya, namun memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan PAD.
2. Meningkatkan Penyampaian Layanan oleh Otoritas Lokal
Pemerintah daerah melakukan intervensi atas nama masyarakat, salah satunya menyediakan parkir. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.
3. Pengurangan Parkir Liar
Adanya retribusi parkir untuk mengurangi parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas ini sering terjadi karena juru parkir yang bertugas tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, tempat-tempat yang seharusnya bukan tempat parkir malah dijadikan tempat parkir liar.
4. Pengurangan Pungutan Liar (Pungli)
Retribusi parkir diberlakukan juga untuk mengurangi praktik pungli.
Objek retribusi memiliki beberapa penggolongan, seperti jasa umum, jasa usaha, serta perizinan tertentu. Sementara, retribusi parkir terdiri atas objek retribusi jasa umum serta retribusi jasa usaha. Retribusi jasa umum, yakni pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum. Sedangkan retribusi jasa usaha, yakni retribusi untuk layanan kota, disediakan secara komersial, biasanya disediakan oleh sektor swasta.
Jenis retribusi penggunaan usaha yang dikenakan retribusi parkir khusus adalah pelayanan parkir khusus yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, terdapat pengecualian untuk item berbayar ini. Yaitu, jasa perparkiran yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan badan swasta. Subjek biaya tambahan untuk tempat parkir khusus adalah orang atau badan hukum yang mendapat manfaat dari layanan parkir.
Lalu apa perbedaan pajak parkir dengan retribusi parkir?
Terdapat perbedaan antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Berikut ini perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir sebagai berikut:
1. Proses Pemungutan Dana
Pajak parkir akan dikenakan kepada pengguna lahan parkir di luar badan jalan yang disediakan pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat menjalankan usaha di gedung atau lahan milik pemerintah atau swasta atas namanya sendiri atau atas nama orang lain. Sedangkan, pemungutan dana untuk retribusi parkir, sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah.
2. Lahan Parkir
Tempat parkir yang dikenai pajak parkir diantaranya pelataran parkir, gedung parkir, garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran, serta penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan, tempat parkir yang dikenakan retribusi parkir diantaranya parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir yang telah disediakan pemerintah daerah. (Azzahra Choirrun Nissa)