Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pelaku Usaha Perparkiran Minta Penundaan Pembayaran Pajak Saat Pandemi

Ilustrasi perparkiran. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Retribusi parkir dan pajak parkir tentunya mempunyai perbedaan, baik dilihat dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjelaskan pajak parkir merupakan pajak atas pengelolaan parkir di luar badan jalan yang diberikan oleh perusahaan induk atau perusahaan. Penyediaan tempat penyimpanan mobil. Tempat parkir kena pajak dibagi menjadi tempat parkir mobil bertingkat, tempat parkir mobil, dan tempat parkir kendaraan bermotor. Namun, adapun beberapa yang tidak terkena pajak, seperti:

– Pemasangan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan daerah
– Kontrol oleh otoritas tempat parkir yang hanya digunakan oleh karyawan perusahaan
– Penyediaan tempat parkir oleh kedutaan, konsulan, dan perwakilan diplomatik secara timbal balik
– Pengaturan perparkiran lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Kemudian, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraan bermotor di tempat parkir, atau konsumen. Selain itu juga, pembayar pajak, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang menguasai tempat dan pengusaha parkir. Biaya parkir dan sistem pajak ditetapkan sesuai dengan peraturan departemen yang memelihara tempat parkir.

Tarif parkir ini ditentukan oleh kabupaten/kota. Berdasarkan aturan Pasal 65(1) UU PDRD, ditetapkan bahwa tarif pajak parkir maksimum sebesar 30% dari beban pajak bumi dan bangunan. DPP adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada operator tempat parkir. Namun setiap daerah dapat menetapkan tarif pajaknya sesuai dengan tarif pajak potensial daerahnya, sepanjang tidak melebihi tarif pajak maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Sementara itu, retribusi parkir merupakan tempat parkir yang belum tentu dikenakan pajak daerah, karena beberapa tempat parkir dikenakan pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah retribusi atas pengeluaran izin atau jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah atas nama perseorangan atau badan pembayaran.

Retribusi ini menjadi pemasukan pemerintah daerah karena menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat, perorangan, atau badan usaha dan korporasi yang wajib memberikan pengganti berupa uang yang akan menghasilkan pemasukan bagi kas daerah. Pendapatan yang diperoleh dari usaha pemerintah daerah.

Salah satu tujuan dari retribusi parkir ialah untuk mengatur tempat parkir agar dapat digunakan sesering mungkin karena hampir setiap individu atau keluarga kini memiliki mobil. Adapun, tujuan lainnya yakni sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Besaran retribusi parkir memang tidak sepenting retribusi lainnya, namun memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan PAD.

2. Meningkatkan Penyampaian Layanan oleh Otoritas Lokal
Pemerintah daerah melakukan intervensi atas nama masyarakat, salah satunya menyediakan parkir. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.

3. Pengurangan Parkir Liar
Adanya retribusi parkir untuk mengurangi parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas ini sering terjadi karena juru parkir yang bertugas tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, tempat-tempat yang seharusnya bukan tempat parkir malah dijadikan tempat parkir liar.

4. Pengurangan Pungutan Liar (Pungli)
Retribusi parkir diberlakukan juga untuk mengurangi praktik pungli.

Objek retribusi memiliki beberapa penggolongan, seperti jasa umum, jasa usaha, serta perizinan tertentu. Sementara, retribusi parkir terdiri atas objek retribusi jasa umum serta retribusi jasa usaha. Retribusi jasa umum, yakni pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum. Sedangkan retribusi jasa usaha, yakni retribusi untuk layanan kota, disediakan secara komersial, biasanya disediakan oleh sektor swasta.

Jenis retribusi penggunaan usaha yang dikenakan retribusi parkir khusus adalah pelayanan parkir khusus yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, terdapat pengecualian untuk item berbayar ini. Yaitu, jasa perparkiran yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan badan swasta. Subjek biaya tambahan untuk tempat parkir khusus adalah orang atau badan hukum yang mendapat manfaat dari layanan parkir.

Lalu apa perbedaan pajak parkir dengan retribusi parkir?

Terdapat perbedaan antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Berikut ini perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir sebagai berikut:
1. Proses Pemungutan Dana
Pajak parkir akan dikenakan kepada pengguna lahan parkir di luar badan jalan yang disediakan pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat menjalankan usaha di gedung atau lahan milik pemerintah atau swasta atas namanya sendiri atau atas nama orang lain. Sedangkan, pemungutan dana untuk retribusi parkir, sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah.

2. Lahan Parkir
Tempat parkir yang dikenai pajak parkir diantaranya pelataran parkir, gedung parkir, garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran, serta penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan, tempat parkir yang dikenakan retribusi parkir diantaranya parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir yang telah disediakan pemerintah daerah. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.