PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga Oktober 2020 yang masih positif tumbuh 1,18%, kendati dibandingkan periode yang sama tahun 2019 masih kalah jauh yakni 16,35%. “PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/11/2020)
Menkeu Sri mengungkapkan, pertumbuhan terjadi karena pergeseran pembayaran PPh OP yang sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.
Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 12,95%. Pada Agustus, penerimaan PPh OP masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%, tetapi pada September minus 7,82%.
Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga Oktober 2020 mengalami kontraksi atau minus 3,58%. Padahal, capaian pada periode sama tahun 2019 tumbuh 9,77%.
Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 5,47%. “Kontraksi di PPh 21 ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Kita harapkan ini akan membaik,” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh Pasal 21 yang terkontraksi itu disebabkan oleh pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi.

































