PajakOnline.com—PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dilakukan pengenaan kepada wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
Selain itu terdapat bisnis lain juga yang dikenakan PPh 15 yaitu perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi berbentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya berhubungan dengan macam-macam proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain sebagainya.
Dalam PPh Pasal 15 terdapat beberapa jenis tarif yang beragam menyesuaikan dengan industri bisnis yang berbeda-beda, di antaranya sebagai berikut:
1. Perusahaan pelayaran
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT) Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terdapat ketentuan terhadap waktu pelaporannya, perlu diperhatikan untuk menyampaikan laporan dilakukan tanggal 20, pada bulan dilakukannya pembayaran pajak. Tetapi, jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bermacam-macam.
1. Perusahaan pelayaran
– Pembayaran paling lambat tanggal 10, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan
– Pembayaran dilakukan pemungut cukai paling lambat tanggal 10, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.
– Pembayaran dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.
3. Wajib pajak internasional (WPLN) yang mempunyai kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, tetapi tidak mempunyai perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
– Pembayaran dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15, dalam bulan sesudah wajib pajak sudah memperoleh pendapatan.
4. Pihak yang melakukan kemitraan yang berbentuk perjanjian bangun-guna-serah/build-operate-transfer (BOT)
– Dilakukan pembayaran wajib pajak setidaknya tanggal 15, dalam bulan setelah masa BOT berakhir (Ridho Rizqullah Zulkarnain)