Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

2k
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak penghasilan yang dilakukan pengenaan kepada wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.

Selain itu terdapat bisnis lain juga yang dikenakan PPh 15 yaitu perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi berbentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya berhubungan dengan macam-macam proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain sebagainya.

Dalam PPh Pasal 15 terdapat beberapa jenis tarif yang beragam menyesuaikan dengan industri bisnis yang berbeda-beda, di antaranya sebagai berikut:

1. Perusahaan pelayaran
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto

5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT) Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terdapat ketentuan terhadap waktu pelaporannya, perlu diperhatikan untuk menyampaikan laporan dilakukan tanggal 20, pada bulan dilakukannya pembayaran pajak. Tetapi, jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bermacam-macam.

1. Perusahaan pelayaran
– Pembayaran paling lambat tanggal 10, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.

2. Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan/atau perusahaan penerbangan
– Pembayaran dilakukan pemungut cukai paling lambat tanggal 10, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.
– Pembayaran dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15, dalam bulan sesudah dibuatnya faktur.

3. Wajib pajak internasional (WPLN) yang mempunyai kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, tetapi tidak mempunyai perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
– Pembayaran dilakukan wajib pajak paling lambat tanggal 15, dalam bulan sesudah wajib pajak sudah memperoleh pendapatan.

4. Pihak yang melakukan kemitraan yang berbentuk perjanjian bangun-guna-serah/build-operate-transfer (BOT)
– Dilakukan pembayaran wajib pajak setidaknya tanggal 15, dalam bulan setelah masa BOT berakhir (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Share783Tweet490Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Cara Pengajuan SKB Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Next Post

Aturan Terbaru Mengenai Resi Gudang, Cek!

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Aturan Terbaru Mengenai Resi Gudang, Cek!

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Ketentuan Terbaru Barang Bebas Bea Masuk Reimpor, Cek!

Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Diskon Pajak

Serba-Serbi Pajak Properti

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43815 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

21 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In