TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Pesangon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pegawai yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK), setelahnya akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon atau pesangon karyawan merupakan kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK atau mengajukan pengunduran diri.

Namun, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon. Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan guna menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak pesangon yakni sebagai berikut:


  •  Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%

  •  Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%

  •  Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%

  •  Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25%


Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon.

Berikut Tarif pajak pensiun yakni:


  •  Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%

  •  Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%


Aturan terkait kebijakan perhitungan pesangon dan pajak pesangon ditentukan berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. Menurut pasal tersebut, terdapat tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, di antaranya:

1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan.
Masa Kerja Besaran Upah
< 1 Tahun 1x Upah per Bulan
1-2 Tahun 2x Upah per Bulan
2-3 Tahun 3x Upah per Bulan
3-4 Tahun 4x Upah per Bulan
4-5 Tahun 5x Upah per Bulan
5-6 Tahun 6x Upah per Bulan
6-7 Tahun 7x Upah per Bulan
7-8 Tahun 8x Upah per Bulan
> 8 Tahun 9x Upah per Bulan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja, maka perusahaan perlu memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas 3 tahun di suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berikut Ketentuannya:
Masa Kerja Besaran Upah
3-6 Tahun 2x Upah per Bulan
6-9 Tahun 3x Upah per Bulan
9-12 Tahun 4x Upah per Bulan
12-15 Tahun 5x Upah per Bulan
15-18 Tahun 6x Upah per Bulan
18-21 Tahun 7x Upah per Bulan
21-24 Tahun 8x Upah per Bulan
>24 Tahun 10x Upah per Bulan

3. Uang Penggantian Hak
Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, Terdapat beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, di antaranya:


  •  Cuti tahunan yang belum sempat diambil.

  •  Biaya dinas luar kota (biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yan cukup sulit dijangkau) .

  •  Biaya pengobatan atau perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon.

  •  Biaya lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
    (Azzahra Choirrun Nissa)