PajakOnline.com—Pegawai yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK), setelahnya akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon atau pesangon karyawan merupakan kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK atau mengajukan pengunduran diri.
Namun, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon. Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan guna menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan.
Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak pesangon yakni sebagai berikut:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
- Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
- Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25%
Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon.
Berikut Tarif pajak pensiun yakni:
- Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%
Aturan terkait kebijakan perhitungan pesangon dan pajak pesangon ditentukan berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. Menurut pasal tersebut, terdapat tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, di antaranya:
1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan.
Masa Kerja Besaran Upah
< 1 Tahun 1x Upah per Bulan
1-2 Tahun 2x Upah per Bulan
2-3 Tahun 3x Upah per Bulan
3-4 Tahun 4x Upah per Bulan
4-5 Tahun 5x Upah per Bulan
5-6 Tahun 6x Upah per Bulan
6-7 Tahun 7x Upah per Bulan
7-8 Tahun 8x Upah per Bulan
> 8 Tahun 9x Upah per Bulan
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja, maka perusahaan perlu memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas 3 tahun di suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berikut Ketentuannya:
Masa Kerja Besaran Upah
3-6 Tahun 2x Upah per Bulan
6-9 Tahun 3x Upah per Bulan
9-12 Tahun 4x Upah per Bulan
12-15 Tahun 5x Upah per Bulan
15-18 Tahun 6x Upah per Bulan
18-21 Tahun 7x Upah per Bulan
21-24 Tahun 8x Upah per Bulan
>24 Tahun 10x Upah per Bulan
3. Uang Penggantian Hak
Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, Terdapat beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, di antaranya:
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil.
- Biaya dinas luar kota (biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yan cukup sulit dijangkau) .
- Biaya pengobatan atau perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon.
- Biaya lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
(Azzahra Choirrun Nissa)