PajakOnline.com—Premi asuransi merupakan biaya yang harus dibayar oleh peserta asuransi sebagai tanggung jawab keikutsertaan dalam program asuransi setiap bulan. Untuk besaran nominal premi yang harus dibayar oleh peserta tergantung dengan jumlah yang disepakati antara 2 belah pihak, yaitu pihak perusahaan asuransi dan peserta (baik itu perusahaan atau pribadi).
Asuransi diberikan karena diharapkan pihak tertanggung memiliki kemungkinan mengalami sebuah peristiwa yang tidak pasti. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ada keterikatan melalui penerimaan premi asuransi sebagai pemberian ganti rugi kepada peserta.
Perlu diketahui, premi asuransi ini juga dikenakan pajak.
Premi asuransi dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Premi asuransi ini akan berfungsi sebagai penambah penghasilan bruto.
2. Premi asuransi yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, maka premi asuransi ini akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan Pajak Atas Premi Asuransi di Indonesia
Pemberlakuan pajak atas premi asuransi di Indonesia masuk ke kategori Bukan Jasa Kena Pajak atau Non JKP.
Perhitungan premi asuransi ini sendiri masuk ke dalam penghitungan PPh 21, dengan tarif 5% sampai dengan 30%. Beberapa premi asuransi yang masuk dalam perhitungan PPh 21 di antaranya premi asuransi atas Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jenis premi asuransi yang masuk dalam perhitungan PPh 21 ini akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada wajib pajak badan (perusahaan di dalam negeri) bukan kepada wajib pajak orang pribadi.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PPh no.36 tahun 2008 pasal 6 dan 9 disebutkan bahwa:
– Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha misalnya premi asuransi.
– Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Berikut ketentuan dari premi antara lain:
– Premi asuransi yang dibayar pihak pemberi kerja (perusahaan) untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
– Beban pajak jadi kecil, biaya premi asuransi mengurangi pajak peghasilan badan (PPh 25).
– Premi asuransi dialokasikan sebagai penghasilan karyawan: nilai gross include pajak (gross up).
Terdapat beberapa penghitungan premi yang masuk dalam perhitungan PPh 21. Berikut ini rincian premi PPh 21:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Iuran JKK dibayar seluruhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran yang harus dibayar berdasarkan pada kelompok jenis usaha dan risiko sebagai berikut:
– Kelompok I: premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
– Kelompok II: premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
– Kelompok III: premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
– Kelompok IV: premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
– Kelompok V: premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
2. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
3. Jaminan Kesehatan
Tarif iuran Jaminan Kesehatan sebesar 5% dari gaji per bulan. Sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai. (Azzahra Choirrun Nissa)