Minggu, 12 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Profesi Musisi, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis Penghasilan Ini Dikecualikan PPh Final UMKM

Musisi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Musisi merupakan seseorang yang menguasai satu atau lebih instrumen musik, dan harus dapat menguasai teknik bernyanyi yang profesional. Contoh karir sebagai musisi yakni penggubah lagu, pelatih paduan suara, guru musik, pelatih musik, DJ/Remixer, Produser Musik dan musikolog. Musikus juga membuatkelompok bersama untuk memainkan lagu. Apabila kelompok ini terdiri dari banyak orang yang memainkan alat musik bersama, seperti musik Beethoven, maka disebut dengan orkesta.

Musisi juga dikenakan PPh atas penghasilan yang didapatkannya, Mari kita bahas pemajakan profesi sebagai musisi.

Penghasilan dari musisi ini bervariasi, ada yang melalui pendapatan konser sendiri, mengikuti label produksi musik, atau membuat pelatihan/kursus musik. Berikut objek penghasilan musisi, di antaranya:

1. Penghasilan dari pekerjaan tetap, contohnya pegawai dari sebuah manajemen. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 21

2. Penghasilan dari kegiatan usaha, contohnya dari usaha kursus musik. Objek penghasilan ini termasuk objek PP 23

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

3. Penghasilan dari pekerjaan bebas, contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 25

4. Penghasilan dari yang dikenakan pajak final sesuai dengan PP 23. Objek pajak ini termasuk PP 23.

5. Penghasilan pajak dari royalti. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 23.

Kebijakan Perpajakan Musisi

1. PPh 21
Ketika seseorang bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah manajemen musik, maka ia akan menggunakan hitungan yang sama dengan pegawai pada umunya, yaitu PPh 21. Pada PPh 21, ditetapkan tarif pajak progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  •  Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  •  Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  •  Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

2. PP 23 atau PPh Final
Jika seseorang menggunakan tarif PPh final untuk penghasilan toko alat musik, tempat kursus musik, dan sebagainya, maka ia menggunakan tarif PPh final. Tarif tersebut sebesar 0,5% atas omset bulanan dari penghasilan tempat kursus musik dan toko alat musiknya. Hal ini pun berlaku pula pada berbagai tempat usaha di bidang musik.

3. PPh 23
PPh Pasal 23 ialah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa bunga, hadiah, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Musisi seringkali membayar pajak royalti dengan PPh 23 ini. Royalti ini memiliki arti imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik karya tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta.

Royalti ini sangat melekat dengan musisi, royalti bisa juga dikatakan upah yang didapatkan seseorang atas karya intelektualnya. Subjek pemotongan PPh 23 atas royalti yakni subjek dalam negeri orang pribadi ataupun badan, termasuk yang dikenakan Badan Usaha Tetap (BUT). Apabila royalti dibayarkan kepada pihak penerima royalti, maka perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.

4. PPh 25
Untuk hitungan PPh 25 menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jadi perlu dicari terlebih dahulu persentase di wilayah wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Misalnya seseorang tinggal di Bandung, maka ia perlu mencari KLU yang sesuai untuk musisi organ tunggal.

Untuk tarif jenis PPh ini, wajib pajak pengusaha, pribadi, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat final dan dapat dikreditkan. Namun jika seseorang memiliki sumber penghasilan sebagai musisi melalui berbagai macam, maka setiap penghasilan yang dimiliki dapat dikategorikan sesuai jenis pajak masing-masing. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.