PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis dan pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen. Hal tersebut disampaikan penulis Dewi ‘Dee’ Lestari melalui media sosial akun Instagramnya, dikutip hari ini.
Dewi Lestari sempat diundang untuk makan malam dan berdialog dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Dalam unggahannya, dia mengaku cukup terkejut ketika dalam acara tersebut Sri Mulyani menyampaikan adanya penyesuaian tarif PPh atas royalti penulis. Sebelumnya, dia sempat pesimistis bahwa isu tingginya tarif PPh atas royalti penulis yang bergulir sejak 2017, tak dapat diutak-atik.
“Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani (panggilan akrab Sri Mulyani), yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6 persen efektif Kamis kemarin,” tulis Dewi Lestari melalui akun Instagramnya.
Dia merasa terharu sebab perubahan tarif PPh tersebut menurutnya merupakan sebuah perubahan besar yang memengaruhi penulis dan pekerja seni yang memiliki pendapatan dari royalti.
“Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference,” katanya.
Adapun, aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Persoalan PPh atas royalti penulis 15 persen sempat disampaikan penulis terkenal Tere Liye pada 2017 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan, pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15 persen. Aturan itu telah berlaku sejak lama.