PajakOnline.com—Pemajakan terhadap turis asing yang berkunjung ke Bali telah menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp61,4 miliar dalam waktu 2 bulan.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengungkapkan tambahan penerimaan sebesar Rp61,4 miliar tersebut dibayarkan sebanyak 409.600 turis asing yang berkunjung ke Bali.
“Jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari-18 April 2024 tercatat Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan,” kata Ida Ayu Indah, dikutip Senin (22/4/2024).
Walaupun memberikan tambahan penerimaan yang signifikan, menurut Ida Ayu Indah, penerapan pungutan terhadap turis asing tersebut memiliki beragam persoalan. Contohnya, sistem pembayaran pungutan bagi turis asing masih lambat sehingga menyebabkan adanya pembayaran ganda.
Tak hanya itu, kepatuhan turis asing membayar pungutan juga rendah. Pemprov menyebutkan, hanya 40% turis asing yang telah membayar pungutan. Adapun rendahnya kepatuhan disebabkan keterbatasan jumlah loket serta ketidaktahuan turis. Guna meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Ida Ayu Indah mengatakan Pemprov Bali akan terus melakukan sosialisasi melalui kantor kedutaan asing di Jakarta dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Pajak terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.
Berdasarkan Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali. Besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Adapun besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.
Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya.